Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 641/KMK.05/1997

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai, telah ditetapkan bahwa ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut diatur oleh Menteri Keuangan,
  2. bahwa oleh karena itu, dipandang perlu mengatur pemberian dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol dengan Keputusan Menteri Keuangan,

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612),
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613),
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3669).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA TEMPAT PENJUALAN ECERAN ETIL ALKOHOL DAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.

Pasal 1

(1)

Untuk kepentingan pengawasan Barang Kena Cukai dan penerimaan negara, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol yang telah mendapat izin dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Menteri Keuangan.

(2)

Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol yang besar penjualannya rata-rata tidak lebih dari 1.000 (seribu) liter setiap bulan dan Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol yang kadar alkoholnya tidak lebih dari 7% (tujuh persen).

Pasal 2

Lokasi/bangunan Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  1. Untuk Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol :
    1. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik atau Tempat Penyimpanan Etil Alkohol,
    2. harus berbatasan langsung dengan jalan umum.
  2. Untuk Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol :
    1. dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik atau Tempat Penyimpanan Etil Alkohol,
    2. dilarang berdekatan dengan tempat ibadah umum, sekolah atau rumah sakit,
    3. harus berbatasan langsung dengan jalan umum.

Pasal 3

(1)

Untuk mendapatkan NPPBKC sebagai Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, pemohon mengajukan surat permohonan kepada Menteri Keuangan c.q Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat, dengan menggunakan formulir PMCK-6 sesuai contoh dalam lampiran 1.

(2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dilampiri dengan :
  1. Gambar denah lokasi/bangunan/tempat usaha.
  2. Salinan atau fotocopy surat atau izin dari instansi terkait yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang, yaitu :
    1. Izin atau rekomendasi dari Pemerintah Daerah setempat,
    2. Izin Usaha Perdagangan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan,
    3. Nomor Pokok Wajib Pajak,
    4. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian Republik Indonesia dan kartu tanda pengenal diri, apabila pemohon merupakan orang pribadi,
    5. Akte Pendirian Usaha, apabila pemohon merupakan badan hukum,
    6. Izin atau rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, khusus untuk Tempat penjualan Eceran minuman Mengandung Etil Alkohol.
  3. Surat Pernyataan akan menyelenggarakan pembukuan perusahaan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku dan menyimpan dokumen, buku, dan laporan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya.
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol dilampiri dengan :
  1. Gambar denah lokasi/bangunan/tempat usaha.
  2. Salinan atau fotocopy surat atau izin dari instansi terkait yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang, yaitu :
    1. Izin atau rekomendasi dari Pemerintah Daerah setempat,
    2. Izin Usaha Perdagangan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan,
    3. Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan,
    4. Izin atau rekomendasi dari Departemen Kesehatan,
    5. Nomor Pokok Wajib Pajak,
    6. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian Republik Indonesia dan kartu tanda pengenal diri, apabila pemohon merupakan orang pribadi,
    7. akte Pendirian Usaha, apabila pemohon merupakan badan hukum,
    8. Izin atau rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, khusus untuk Tempat Penjualan Eceran minuman Mengandung Etil Alkohol.
  3. Surat Pernyataan tidak akan menjual minuman mengandung etil alkohol kepada orang yang berusia dibawah 21 (dua puluh satu) tahun, khusus untuk Tempat Penjualan Eceran Minuman Mengandung Etil alkohol.
  4. Surat Pernyataan akan menyelenggarakan pembukuan perusahaan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku dan menyimpan dokumen, buku, dan laporan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya.

Pasal 4

(1)

Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan atas lokasi/bangunan/tempat usaha dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan.

(2)

Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 5

(1)

Keputusan atas permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan.

(2)

Apabila permohonan diterima secara tidak lengkap atau tidak benar, Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengembalikan surat permohonan tersebut untuk dilengkapi.

(3)

Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima atau menolak permohonan dan diberikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar.

(4)

Dalam hal permohonan diterima, diterbitkan Nomor Pokok Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol sesuai contoh dalam lampiran II.

(5)

Salinan atau tembusan Surat Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(6)

Dalam hal permohonan ditolak, diterbitkan Surat Penolakan disertai alasannya secara jelas.

Pasal 6

(1) Nomor Pokok Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol yang telah diberikan dapat dicabut dalam hal :
  1. Atas permohonan pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang bersangkutan,
  2. Tidak dilakukan kegiatan selama satu tahun,
  3. Persyaratan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2) atau ayat (3) tidak lagi dipenuhi,
  4. Pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai tidak lagi secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia,
  5. Pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dinyatakan pailit,
  6. Tidak lagi dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,
  7. Pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal :
  1. Dilakukan renovasi,
  2. Terjadi bencana alam atau keadaan lain yang berada di luar kemampuan pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
(3) Pemegang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai wajib melaporkan kepada kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai :
  1. dalam jangka waktu tujuh hari, sebelum kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilakukan
  2. dalam jangka waktu tujuh hari, terhitung sejak peristiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b terjadi.

Pasal 7

(1)

Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan dengan menerbitkan Surat Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dengan menggunakan formulir sesuai contoh dalam Lampiran III.

(2)

Salinan atau tembusan Surat Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 8

(1)

Dalam hal Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dicabut, etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol yang masih berada di dalam Tempat Penjualan Eceran harus dikeluarkan atau dipindahkan ke Tempat Penjualan Eceran lainnya yang masih memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Surat Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

(2)

Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilewati dan etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol belum dikeluarkan dari Tempat Penjualan Eceran, etil alkohol atau minuman mengandung etil alkohol tersebut harus dimusnahkan oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan disaksikan oleh Pengusaha bersangkutan dan Pejabat dari instansi terkait lainnya.

Pasal 9

Perubahan luas tanah atau perubahan atas bangunan atau tempat usaha hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 11

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 858/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Menyediakan/Menyimpan/Menjual Minuman Keras/Alkohol Sulingan dan Brandspiritus Di Bidang Pariwisata Khusus untuk Hotel, Restoran, Wisata Bahari/Tirta dan Obyek Wisata kepada Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 1997
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 641/KMK.05/1997