Menimbang :
- bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1998 telah ditetapkan tarif cukai hasil tembakau yang berasal dari dalam negerimaupun yang berasal dari luar negeri;
- bahwa untuk pelaksanaan penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kelancaran pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang cukai serta demi kepastian hukum, dipandang perlu untuk mengaturnya dalam suatu keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau.
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai.
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai.
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-17/BC/1997 tanggal 28 Februari 1997 tentang Penunjukan Perusahaan-Perusahaan Hasil Tembakau Dalam Negeri Dengan Masing-Masing Beban Tarif Cukai.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DALAM NEGERI DENGAN MASING-MASING BEBAN TARIF CUKAI.
Pasal 1
(1) | Besarnya tarif cukai yang dibebankan masing-masing perusahaan hasil tembakau dalam negeri ditetapkan sebagaimana ketentuan pada Lampiran I sampai dengan Lampiran V Keputusan ini. |
(2) | Bagi perusahaan hasil tembakau dalam negeri yang tidak disebut langsung dalam ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan beban tarif cukainya sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau. |
Pasal 2
Nomor dan tanggal Surat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) serta nomor dan tanggal Surat Keputusan ini wajib dicantumkan pada setiap dokumen cukai pemesanan pita cukai (CK-1).
Pasal 3
Dengan diberlakukannya keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-17/BC/1997 tanggal 28 Februari 1997 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1998, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Salinan keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 1998
Direktur Jenderal
ttd.
Soehardjo
NIP. 060013988 Belum Ada