Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.13/1998

Berkenaan dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 27 Mei 1997 Nomor SE-39/MK.1/1997 perihal seperti pokok surat serta perlu disempurnakannya ketentuan dalam surat edaran Nomor SE-15/PJ.13/1997 tanggal 11 Juni 1997, maka untuk pengaturan kembali pelaksanaannya disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Biaya perjalanan dinas ke/dari tempat pendidikan :
    1. Semua pegawai yang ditunjuk untuk melakukan perjalanan dinas dalam rangka pendidikan dan latihan keuangan yang diselenggarakan di luar kota/daerah tempat kedudukan kantor pegawai yang bersangkutan, diberikan biaya perjalanan dinas pergi/pulang ditambah 2 (dua) hari uang harian.
    2. Dalam pengertian pendidikan dan latihan termasuk kegiatan-kegiatan seperti penataran, upgrading, kursus-kursus dan sejenisnya.
    3. Pembayaran uang harian tersebut sesuai dengan tarip yang berlaku menurut Surat Menteri Keuangan RI tanggal 2 April 1996 Nomor S-185/MK.03/1996 perihal penyesuaian satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri.
    4. Pejabat yang berwenang dalam menerbitkan SPPD sekaligus menetapkan alat angkut yang semurah-murahnya dan selayaknya.
    5. Pembayaran uang perjalanan dinas dan uang harian dilaksanakan sesuai penunjukan pegawai untuk mengikuti pendidikan dan latihan keuangan berdasarkan surat edaran/surat yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pajak atau Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Mengingat terbatasnya penyediaan biaya perjalanan dinas, maka dalam rangka penghematan biaya dan pembinaan terhadap peserta diklat ditentukan sebagai berikut :
    1. Terhadap para peserta diklat yang mengulang ujian atau test/seleksi untuk pertama kali, hanya dibayarkan biaya perjalanan pergi/pulang tanpa uang harian.
    2. Terhadap para peserta diklat yang mengulang ujian atau test/seleksi untuk kedua kalinya, tidak dibayarkan biaya perjalanan pergi/pulang dan uang harian.
  3. Selama pelaksanaan pendidikan dan latihan di Balai Pendidikan dan Latihan Keuangan, biaya pelaksanaan diklat dibebankan pada anggaran BPLK sebagaimana dimaksud dalam angka 2 Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-39/MK.1/1997 tanggal 27 Mei 1997.

  4. Ketentuan-ketentuan tersebut diatas berlaku juga untuk kegiatan/penyelenggaraan pendidikan dan latihan keuangan yang diselenggarakan diluar Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan Departemen Keuangan berdasarkan persetujuan bersama antara instansi penyelenggara Diklat dengan Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.

  5. Penanggung beban biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud tersebut diatas ditentukan sebagai berikut :
    1. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dalam hal :
      pendidikan dan latihan diselenggarakan di wilayah DKI Jakarta.
      peserta pendidikan dan latihan yang tempat kedudukan kantornya di Jakarta yang mengikuti diklat di luar wilayah DKI Jakarta.
    2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk peserta pendidikan yang tempat kedudukan kantornya di wilayah kanwil yang bersangkutan yang mengikuti pendidikan dan latihan di Balai Diklat Keuangan atau Kantor Wilayah DJP di luar wilayah DKI Jakarta.
  6. Untuk menghindarkan terjadinya pembayaran rangkap biaya perjalanan dinas, kantor unit tempat peserta diklat berkedudukan tanpa persetujuan/permintaan dari Kepala Kantor Wilayah masing-masing, tidak dibenarkan melakukan pembayaran biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ini.

  7. Untuk pelaksanaan pembayaran biaya perjalanan dinas diklat tersebut di atas, pegawai yang bersangkutan harus menyampaikan kelengkapan berupa Surat Tugas dari kepala kantor bersangkutan dengan disertai penjelasan bahwa terhadap pegawai tersebut belum dibayarkan biaya perjalanan dinas dari anggaran kantor tempat pegawai berkedudukan (contoh formulir lampiran 1).

  8. Dalam melaksanakan surat edaran ini hendaknya tetap berpedoman pada batas anggaran yang tersedia menurut DIK kantor yang bersangkutan, dan surat edaran ini mulai berlaku untuk pendidikan dan latihan yang surat edaran/surat pemanggilannya dikeluarkan sejak tanggal 1 April 1998.

  9. Dengan diberlakukannya surat edaran ini, maka surat edaran tanggal 11 Juni 1997 Nomor SE-15/PJ.13/1997 dan surat edaran/surat yang bertentangan dengan surat edaran ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dimaklumi.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.13/1998