Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 54/PJ./1998

Menimbang :

  1. bahwa perkembangan, kemajuan dan keberhasilan pembangunan pada berbagai sektor kehidupan ekonomi dan sosial selain telah meningkatkan potensi penerimaan sektoral juga merupakan bahan penyesuaian berbagai kebijakan perpajakan yang belum tertampung dalam bentuk pelaporan penerimaan pajak yang berlaku;
  2. bahwa sebagai kelanjutan dari upaya pembenahan administrasi wajib pajak sesuai dengan klasifikasi lapangan usahanya dan dalam rangka menjaga tersedianya informasi penerimaan sektoral untuk tujuan perencanaan, pengawasan dan pengambilan berbagai kebijakan perpajakan diperlukan penyempurnaan bentuk Laporan Penerimaan Pajak;
  3. bahwa untuk mencapai tujuan tersebut di atas dipandang perlu menyempurnakan bentuk Laporan Penerimaan Pajak dalam suatu Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1444/PJ.24/1993 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK PENYEMPURNAAN BENTUK LAPORAN PENERIMAAN PAJAK (LPP).

Pasal 1

(1)

Laporan Penerimaan Pajak yang selanjutnya disebut LPP dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak untuk melaporkan jumlah penerimaan pajak setiap bulan dan jumlah penerimaan pajak dalam tahun anggaran berjalan, yang harus disampaikan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya paling lambat dua puluh hari setelah akhir bulan laporan.

(2)

Berdasarkan Laporan Penerimaan Pajak tersebut pada ayat (1), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengkompilasi dan membuat Laporan penerimaan gabungan serta menyampaikannya ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak cq. Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan paling lambat dua puluh lima hari setelah akhir bulan laporan.

Pasal 2

(1)

LPP terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian I berisi penerimaan pajak per jenis pajak dan Bagian II berisi penerimaan pajak sektoral sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak.

(2)

Bagian I LPP disusun berdasarkan perekaman Surat Setoran Pajak untuk tiap jenis setoran Pajak, yaitu PPh, PPN, PPn BM dan Pajak Lainnya baik Masa, tahunan, penetapan, maupun SPMKP/SPMIB yang telah diuangkan dan pengembalian PPN dan PPnBM melalui BAPEKSTA.

(3)

Bagian II LPP merupakan catatan komputer sebagai hasil perekaman Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha yang diambil dari Master File Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak.

(4) Bentuk LPP sebagaimana tersebut pada ayat (1) terdapat pada Lampiran Keputusan ini.

Pasal 3

(1)

Kantor Pelayanan Pajak yang telah melaksanakan Aplikasi SIP wajib membuat LPP yang terdiri dari Bagian I dan Bagian II.

(2) Kantor Pelayanan Pajak non SIP yang belum tersedia program pembuatan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan (3), harus melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

  1. membuat laporan bentuk baru tersebut secara manual sejak berlakunya Keputusan ini sampai saat program pembuatan Laporan yang sesuai dengan keputusan ini diterima dan diaplikasikan di Kantor Pelayanan Pajak;
  2. laporan secara manual dimaksud terbatas pada Bagian I LPP, sedangkan Bagian II tidak perlu dibuat.

Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-58/PJ.1/1996tanggal 31 Mei 1996, khusus tentang Laporan Penerimaan Pajak (LPP) I dan LPP II dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 April 1998.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal25 Maret 1998
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd.

KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 54/PJ./1998