Menimbang :
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan sesuai dengan petunjuk Presiden dalam Sidang Kabinet Terbatas bidang Ekku Wasbang dan Prodis tanggal 3 September 1997, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali ketentuan mengenai pembatasan pemilikan saham oleh pemodal asing dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3618);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBELIAN SAHAM OLEH PEMODAL ASING MELALUI PASAR MODAL.
Pasal 1
Mencabut ketentuan pembatasan pembelian saham oleh Pemodal Asing melalui Pasar Modal dan Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1055/KMK.013/1989.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 1997
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR’IE MUHAMMAD