Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan tarif atas bahan galian tambang yang merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Pertambangan dan Energi di bidang Pertambangan Umum, dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1997 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2916) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1992 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3510);
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3174);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3759);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM.
Pasal 1
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Pertambangan dan Energi sebagaimana dimaksud dalam lampiran IIA Angka (8) Nomor 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
(1) |
Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dihitung dengan cara tarif dikalikan jumlah satuan. |
(2) |
Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dikenakan atas bahan galian berupa intan, dihitung dengan cara tarif dikalikan harga jual. |
Pasal 3
Tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Pertambangan dan Energi.
Pasal 4
Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Pertambangan dan Energi di bidang Pertambangan Umum sebagaimana tercantum dalam lampiran IIA angka (8) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997tentang jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 yang belum tercakup dalam Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal5 Mei 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARAREPUBLIK INDONESIA
ttd
SAADILLAH MURSJID
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 93
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58 TAHUN 1998
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DAN ENERGI DIBIDANG PERTAMBANGAN UMUM
UMUM
Dalam rangka menunjang Pembangunan Nasional, Sumber Daya Alam di bidang Pertambangan Umum sebagai salah satu potensi ekonomi nasional perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sehubungan dengan maksud tersebut dan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Pertambangan dan Energi di bidang Pertambangan Umum dengan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3766