Sehubungan dengan adanya pertanyaan yang berkaitan dengan pengecualian dari kewajiban pembayaran TBPFLN bagi mahasiswa/pelajar yang belajar di luar negeri, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. |
Pada garis besarnya mahasiswa/pelajar yang belajar di luar negeri dapat dibedakan :
|
|||||||||||||||
2. |
Kewajiban Fiskal Luar Negeri bagi mereka sebagaimana tersebut masing-masing adalah :
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA