Menimbang :
Bahwa dalam rangka efisiensi ekonomi nasional untuk meningkatkan daya saing hasil produksi dalam negeri di pasar internasional, dipandang perlu menurunkan tarif bea masuk atas impor beberapa produk tertentu;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
- Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara RI tahun 1955 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3612);
- Keputusan Presiden Nomor 96/M tahun 1993 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 150/M Tahun 1997;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk;
- Keputusan Menteri keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 603/KMK.01/1997;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENURUNAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR PRODUK TERTENTU.
Pasal 1
Menurunkan tarif bea masuk atas impor produk tertentu sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1998.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 1998
Menteri Keuangan
ttd.
Mar’ie Muhammad