Menimbang :
- bahwa dengan surat Nomor 847/Dir/III/93 tanggal 19 Maret 1993 tentang Permohonan Pengesahan Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun dan dengan surat terakhir Pengurus Dana Pensiun Pembangunan Perumahan Nomor 80/YDP4/IV/1997 tanggal 27 April 1997 perihal Pengiriman Dokumen YDP4, Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero) selaku pendiri Dana Pensiun Pembangunan Perumahan telah mengajukan permohonan pengesahan penyesuaian Yayasan Dana Pensiun Pegawai Pembangunan Perumahan;
- bahwa dalam rangka penyesuaian, Yayasan Dana Pensiun Pegawai Pembangunan Perumahan telah memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507);
- Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1992;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.017/1993 tanggal 26 Pebruari 1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun, dan Pengesahan atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN PEMBANGUNAN PERUMAHAN.
Pasal 1
Mengesahkan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pembangunan Perumahan (NPWP : 1.331.490.1-021) berkedudukan di Jakarta, yang ditetapkan Pendiri dengan Surat Keputusan Nomor 005/Kpts/Dir/1997 tanggal 4 Maret 1997.
Pasal 2
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini, surat Menteri Keuangan Nomor S-858/MK.13/1989 tanggal 15 Juli 1989 mengenai Persetujuan Pembentukan Dana Pensiun Pegawai Pembangunan Perumahan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan diJAKARTA
Pada tanggal1 Mei 1997
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN,
ttd
BAMBANG SUBIANTO