Menimbang :
bahwa dalam rangka mempercepat pelaksanaan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang pengeluaran barang impor yang telah diselesaikan kewajiban pabeannya.
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR YANG TELAH MENDAPAT PERSETUJUAN PENGELUARAN.
Pasal 1
Terhadap barang impor yang telah diberikan persetujuan pengeluaran barang impor oleh Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus segera dikeluarkan dari Kawasan Pabean.
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 April 1997
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR’IE MUHAMMAD