Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 544/KMK.01/1997

Berhubung dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 544/KMK.01/1997 tanggal 3 Nopember 1997 pada halaman 2 butir 10 terdapat kekeliruan, maka perlu diadakan ralat sebagai berikut :

Tertulis :

“10. Sisa alumunium dan skrap alloy 3004,5082 dan 518 27602.00.000 15%

Seharusnya :

“10. Sisa alumunium dan skrap selain alloy 3004, 5082 dan 518 27602.00.000 15%

Dengan Ralat ini maka kekeliruan pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan tersebut dianggap telah dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 1997
A.N. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd

DONO ISKANDAR DJOJOSUBROTO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 544/KMK.01/1997