Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 38/PJ.43/1998

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 463/KMK.04/1998 tanggal 21 Oktober 1998 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, dengan ini diberikan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut :

  1. Yang dimaksud dengan :
    1. Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Lapisan Kedua adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok yang menerima pekerjaan dari kontraktor, konsultan, dan pemasok utama dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri;
    2. Kontrak adalah suatu perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ) atau naskah lainnya yang dapat disamakan, yang ditanda tangani oleh Pemimpin Proyek atau Pejabat yang berwenang dan Kontraktor Utama, atau Kontraktor Utama dan Kontraktor Lapisan Kedua.
  1. Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang oleh Kontraktor Utama sejak tanggal 1 April 1995 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai seluruhnya dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri ditanggung oleh Pemerintah. Dengan demikian apabila Kontraktor Utama melaksanakan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri maka PPh yang ditanggung oleh Pemerintah hanya atas bagian penghasilan sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tersebut.

  2. Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor, konsultan, dan pemasok lapisan kedua atas penghasilan yang diterima atau diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai oleh hibah, ditanggung oleh Pemerintah. Dengan demikian penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan, dan pemasok lapisan kedua dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dana pinjaman luar negeri tetap terutang Pajak Penghasilan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

  3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang oleh karyawan asing yang bekerja pada kontraktor, konsultan, dan pemasok utama atas penghasilan yang diterima atau diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah, ditanggung oleh Pemerintah. Dengan demikian, PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan karyawan asing yang bekerja pada kontraktor, konsultan, dan pemasok utama dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri tetap terutang PPh Pasal 21 sesuai ketentuan yang berlaku.

  4. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh karyawan lokal yang bekerja pada kontraktor, konsultan, pemasok utama dan kontraktor, konsultan, pemasok lapisan kedua tetap dipotong PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  5. Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor, konsultan, dan pemasok lapisan kedua sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai oleh hibah yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas dikreditkan dari jumlah Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilannya.

  6. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka penegasan dalam Surat Edaran lain dan penegasan-penegasan lain yang bertentangan dengan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 38/PJ.43/1998