Menimbang :
- bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, untuk menghitung penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri, biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan brutonya;
- bahwa untuk dapat mengurangkan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut dan sesuai dengan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dipandang perlu untuk menetapkan besarnya biaya jabatan atau biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pegawai tetap atau pensiunan, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567)
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN.
Pasal 1
(1) | Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 1.296.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) setahun atau Rp. 108.000,00 (seratus delapan ribu rupiah) sebulan. |
(2) | Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 432.000,00 (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) setahun atau Rp. 36.000,00 (tiga puluh enam ribu rupiah) sebulan. |
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 600/KMK.04/1994 Tanggal 21 Desember 1994 Tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Atau Pensiunan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1999.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Desember 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUBIANTO