Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan, dipandang perlu untuk mengatur perlakuan perpajakan dan kepabeanan untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1994 tentang Fasilitas Perpajakan atas Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3574);
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3733);
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
- Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1998;
- Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998;
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan;
- Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/1998;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU SAMARINDA, SANGA-SANGA, MUARA JAWA, DAN BALIKPAPAN.
Pasal 1
Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa :
-
Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas import barang modal, bahan baku, dan peralatan lain, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
-
Pilihan untuk menerapkan penyusutan dan/atau amortisasi yang dipercepat di bidang Pajak Penghasilan, sebagai berikut :
Kelompok Harta Masa
Manfaat
MenjadiTarif penyusutan dan amortisasi Berdasarkan metode Garis lurus Saldo menurun I. Bukan Bangunan atau Harta tak berwujud
Kelompok I
Kelompok II
Kelompok III
Kelompok IV
II. Bangunan
Permanen
Tidak Permanen2 th
4 th
8 th
10 th10 th
5 th50%
25%
12,5%
10%10%
20%100%
50%
25%
20%–
– -
Kompensasi kerugian di bidang Pajak Penghasilan, mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai paling lama 10 (sepuluh) tahun;
-
Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen sebesar 50% dari jumlah yang seharusnya dibayar;
-
Pengurangan sebagai biaya produksi :
1) Kenikmatan berupa natura yang diperoleh karyawan, dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan bagi karyawan;
2) Biaya pembangunan dan pengembangan daerah setempat, yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang fungsinya dapat dinikmati oleh umum.
Pasal 2
Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan diberikan fasilitas PPN dan/atau PPn BM tidak dipungut atas :
- pembelian dalam negeri dan/atau impor barang modal dan peralatan lain oleh pengusaha di KAPET Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
- import Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KAPET Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan untuk diolah lebih lanjut;
- penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan kepada pengusaha di KAPET Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan untuk diolah lebih lanjut;
- penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antar pengusaha di KAPET Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan atau oleh pengusaha di KAPET lain kepada pengusaha di KAPET Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan;
- penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh pengusaha di KAPET Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan kepada pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh pengusaha di KAPET Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan kepada pengusaha di Daerah Pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali di KAPET Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan;
- penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan kepada atau antar pengusaha di KAPET Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean maupun dari dalam Daerah Pabean oleh pengusaha di KAPET Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan, sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan;
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh pengusaha di KAPET Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan.
Pasal 3
(1) | Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB)/PKB merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) di dalam Wilayah KAPET Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan diberikan fasilitas Kepabeanan berupa penangguhan Bea Masuk atas impor |
|
|
(2) | Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam wilayah KAPET tetapi berada di luar Kawasan Berikat diberikan pembebasan Bea Masuk atas impor mesin, meliputi : |
|
|
(3) | Terhadap pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah mendapat pembebasan Bea Masuk atas import mesin dapat diberikan pembebasan Bea Masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan 4 (empat) tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal keputusan pembebasan Bea Masuk. |
(4) | Permohonan untuk memperoleh penangguhan dan/atau pembebasan Bea Masuk, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan disertai : |
|
|
(5) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan Penangguhan dan/atau Pembebasan Bea Masuk dengan dilampiri daftar mesin dan/atau barang dan bahan, serta penunjukan pelabuhan bongkar. |
Pasal 4
(1) | Permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud Pasal 1 dan Pasal 2 diajukan perusahaan yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan disertai : |
|
|
(2) | Atas permohonan tersebut Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan. |
(3) | Surat Keterangan PPN dan PPn BM Tidak Dipungut dan Surat Keterangan Pembebasan PPh Pasal 22 Import disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dilaksanakan. |
(4) | Setelah menerima surat Keterangan PPN dan PPn BM Tidak Dipungut dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud ayat (3), Direktur Jenderal Bea dan Cukai membubuhkan cap “PPN dan PPn BM Tidak Dipungut eks Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1998” dengan mencantumkan tanggal dan nomor Surat Keterangan Direktur Jenderal Pajak tentang PPN dan PPn BM Tidak Dipungut pada dokumen Pemberitahuan Import Barang (PIB) dan formulir Bukti Pungutan Pajak dan Import. |
(5) | Tindasan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Badan Pengelola KAPET Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan, instansi lain yang terkait, dan Menteri Negara Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam hal pemohon adalah perusahaan dalam rangka PMA/PMDN. |
Pasal 5
Dalam hal terjadi penyalahgunaan peruntukan barang-barang yang diberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, fasilitas yang diberikan tersebut dinyatakan batal, dan terhadap perusahaan yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar kembali Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk beserta sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengawasan fungsional dan melakukan post audit atas pemberian fasilitas berdasarkan Keputusan ini, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Pasal 8
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Februari 1999
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUBIANTO