Sehubungan dengan adanya kesalahan cetak pada bagian sanksi administrasi yang terdapat pada formulir-formulir :
1. |
Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (KP.PPN/TP-95) |
2. |
Surat Tagihan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (KP.PPn.BM/TP-95) |
3. |
Nota Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (KP.PPN/NP-95) |
4. |
Nota Penghitungan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (KP.PPn BM/NP-95) |
Yaitu : |
|
Tertulis : |
Bunga {Pasal 14 (4)} KUP |
Seharusnya : |
Denda {Pasal 14 (4)} KUP. |
Bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. | Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sampai saat ini sedang memikirkan penggunaan 1 formulir Surat Tagihan Pajak (STP) dan 1 Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dapat digunakan untuk seluruh jenis pajak. | ||||
2. |
Sambil menunggu pelaksanaan butir 1 tersebut, bersama ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta agar :
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA