Mengingat banyaknya pertanyaan dari Wajib Pajak tentang pengenaan Pajak Penghasilan sehubungan dengan pemberian hadiah dan penghargaan, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
-
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan.
- Jenis-jenis hadiah dan penghargaan untuk tujuan pemajakan dapat dibedakan sebagai berikut :
- Hadiah undian. Yang dimaksud hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh orang pribadi/badan yang pemberiannya melalui cara undian.
-
Hadiah dan penghargaan perlombaan. Yang dimaksud dengan hadiah dan penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan, misalnya hadiah atau penghargaan dari :
– perlombaan olahraga;
– perlombaan kesenian;
– kontes kecantikan/busana, dan kontes sejenis lainnya;
– kuis di televisi/radio;
– kegiatan perlombaan atau adu ketangkasan lainnya.
- Penghargaan atas suatu prestasi tertentu, misalnya : penghargaan atas penemuan benda purbakala, penghargaan dalam menjualkan suatu produk.
- Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, pemberian jasa, dan kegiatan lainnya yang pemberiannya tidak melalui cara undian atau perlombaan.
-
Tidak termasuk dalam pengertian hadiah atau penghargaan yang dikenakan pajak adalah hadiah langsung dalam penjualan barang/jasa, sepanjang : a. Diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi; b. Hadiah diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang/jasa.
- Pengenaan Pajak Penghasilan atas pemberian hadiah atau penghargaan seperti tersebut pada butir 2 adalah :
- Dalam hal penerima hadiah adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan PPh Pasal 21 sebesar 15% dari jumlah bruto yang bersifat final sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 598/KMK.04/1994 jo. Nomor : 600/KMK.04/1995.
- Dalam hal penerima hadiah adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20 % dari jumlah bruto yang bersifat final atau tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
- Dalam hal penerima hadiah atau penghargaan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a.4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, sebesar 15% dari jumlah bruto.
- Dalam hal yang menerima adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.
- Dalam hal yang menerima adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto yang bersifat final atau tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
- Dalam hal penerima hadiah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto.
4.1 |
Hadiah undian tersebut pada butir 2.a. dikenakan PPh final sebesar 20% dari jumlah bruto nilai hadiah undian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1994 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 639/KMK.04/1994 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ.4/1995 tanggal 23 Maret 1995. |
4.2 | Hadiah dan penghargaan perlombaan tersebut pada butir 2.b. dikenakan Pajak Penghasilan : |
|
|
4.3 | Hadiah dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada butir 2.c. dan 2.d. dikenakan Pajak Penghasilan : |
|
Demikian penegasan ini untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER