Menimbang :
- bahwa untuk lebih meningkatkan kegiatan ekonomi di KAPET Natuna, dipandang perlu untuk mengatur perlakuan perpajakan yang diberikan kepada Pengusaha yang melakukan investasi di KAPET Natuna dengan mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 tentang Pembangunan Pulau Natuna Sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, dengan Keputusan Presiden;
Mengingat :
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 tentang Pengembangan Proyek Natuna sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1995;
- Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 tentang Pembangunan Pulau Natuna Sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu;
- Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 1996 TENTANG PEMBANGUNAN PULAU NATUNA SEBAGAI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU.
Pasal I
Mengubah Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 tentang Pembangunan Pulau Natuna Sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, yaitu menambah ketentuan baru diantara Pasal 6 dan Pasal 7 yang dijadikan sebagai Pasal 6A, yang berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 6A
(1) |
Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Natuna diberikan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998. |
(2) |
Selain perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Natuna diberikan juga perlakuan perpajakan berupa tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atas : |
|
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Pebruari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Pebruari 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 27