Menimbang :
- Bahwa untuk penagihan piutang bea masuk, cukai, denda administrasi dan bunga dalam rangka impor dikeluarkan biaya;
- Bahwa untuk itu dianggap perlu adanya penetapan jenis dan besarnya biaya penagihan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686); Pasal 1 ayat (11), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 (1) dan (2);
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; Pasal 14;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 234/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/KMK.01/1999;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.04/1998 tentang Penunjukan Pejabat untuk Penagihan Pajak Pusat, Tata Cara dan Jadwal Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak Pasal 1 ayat (5), Pasal 10, dan Pasal 11 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/KMK.01/1999.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
JENIS DAN BESARNYA BIAYA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN BUNGA DALAM RANGKA IMPOR.
Pasal 1
(1) | Yang dimaksud biaya penagihan piutang Bea/Cukai adalah biaya pelaksanaan pemberitahuan Surat Paksa (SP), Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP), Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan bea masuk, cukai, denda administrasi, dan bunga dalam rangka impor. |
(2) | Biaya yang dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Penanggung Bea/Cukai. |
(3) | Biaya Penagihan yang tidak dibayar oleh Penanggung Bea/Cukai saat penagihan, harus dilunasi bersama-sama dengan pelunasan pokok tagihan. |
Pasal 2
(1) | Jenis dan besarnya biaya penagihan ditetapkan sebagai berikut:
|
Pasal 3
(1) | Biaya Penagihan yang dilunasi Penanggung Bea/Cukai seperti dimaksud Pasal 1 ayat (2) atau (3), disetor ke Kas Negara sebagai pendapatan negara. |
(2) | Biaya Penagihan yang ditagih melalui pemotongan hasil lelang, oleh Bendarawan Khusus KPBC yang bersangkutan disetor ke Kas Negara sebagai pendapatan negara. |
Pasal 4
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 15 Januari 1999.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Februari 1999
Direktur Jenderal
ttd.
DR. R.B. Permana Agung, M.Sc.
NIP 060044475
Tembusan:
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Direktur Jenderal Pajak;
5. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
6. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan DJBC;
8. Inspektur Bea dan Cukai pada Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan;
9. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia;
10. Para Kepala Kantor Pelayanan DJBC di seluruh Indonesia.