Menimbang :
- bahwa untuk meningkatkan kinerja aparat Bea dan Cukai, efisiensi dalam pelaksanaan tugas, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu mengadakan penataan kembali pengelolaan pastrecord ;
- bahwa untuk meningkatkan selektivitas dalam pemeriksaan barang impor, fungsi past record perlu disesuaikan sehingga hanya merupakan salah satu unsur dalam penetapan jalur merah;
- bahwa sehubungan hal tersebut perlu diatur tata cara pengelolaan past record.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/KMK.01/1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-03/BC/1999 tanggal 4 Januari 1999 tentang Pelaksanaan Tugas Pencegahan, Penindakan dan Penyidikan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PAST RECORD IMPORTIR.
Pasal 1
Pengertian
Past Record Importir adalah daftar importir yang melakukan pelanggaran dengan kriteria sebagaimana diatur dalam pasal 2, dan merupakan salah satu unsur untuk penerbitan NI/NHI.
Pasal 2
Kriteria Penetapan Past Record
Penetapan past record sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, didasarkan pada pelanggaran yang dilakukan oleh importir dalam 1 (satu) bulan terakhir, dengan kriteria sebagai berikut :
(1) | importir yang bersangkutan melakukan pelanggaran sebanyak 20 (dua puluh) kali atau lebih; atau |
(2) | importir yang bersangkutan melakukan pelanggaran sebanyak 20% atau lebih dari total PIB yang diajukan; atau |
(3) | importir yang bersangkutan melakukan pelanggaran yang mengakibatkan tambah bayar sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atau lebih, atau sebesar 20% atau lebih dari total Nilai Pabean; atau |
(4) | importir yang bersangkutan melanggar ketentuan barang larangan atau pembatasan. |
Pasal 3
Penghapusan Past Record
Importir dikeluarkan dari daftar past record apabila selama 2 (dua) bulan terakhir melakukan kegiatan tanpa
ada pelanggaran.
Pasal 4
Pengelolaan Past Record
(1) | Pengelolaan past record menjadi tanggung jawab Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. |
(2) | Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai dan tembusan ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Pencegahan dan Penyidikan : a. Pada tanggal 01 April 1999, daftar importir yang dimasukkan dalam past record. b. Selambat-lambatnya pada tanggal 5 bulan berikutnya jika ada penambahan/pengurangan data past record. |
(3) | Bentuk laporan dibuat sesuai dengan lampiran keputusan ini. |
Pasal 5
Penggunaan Past Record
(1) Past Record merupakan salah satu unsur untuk penetapan NI/NHI.
(2) Past Record tidak secara langsung mengakibatkan Jalur Merah atas PIB yang diajukan.
Pasal 6
Penutup
(1) Untuk penetapan past record dilakukan evaluasi mulai tanggal 01 Maret 1999 sampai dengan tanggal 31 Maret 1999.
(2) Dengan berlakunya keputusan ini semua past record yang pernah ada sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
(3) Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1. Para Staf Inti;
2. Para Kepala Kantor Wilayah;
3. Para Kepala kantor Pelayanan.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 17 Maret 1999
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
Dr. PERMANA AGUNG D., M.Sc.
NIP.060044475