Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 30/BC/1999

Menimbang :

  1. Bahwa sehubungan dengan adanya perbedaan peraturan yang berlaku di Indonesia dengan yang berlaku di negara tujuan ekspor akan dapat menghambat laju ekspor dari Indonesia bila pengaturan atas kemasan penjualan secara eceran hasil tembakau dengan tujuan ekspor disamakan dengan pengaturan kemasan penjualan eceran hasil tembakau didalam negeri;
  2. Bahwa dalam situasi dan kondisi moneter dewasa ini, perkembangan ekspor hasil tembakau perlu dibantu dan ditunjang dengan peraturan yang lebih menjamin kepastian berusaha tanpa mengabaikan kepentingan penerimaan negara;
  3. Bahwa untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada huruf b diperlukan suatu Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL TEMBAKAU UNTUK TUJUAN EKSPOR.

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan kemasan penjualan eceran hasil tembakau adalah kemasan hasil tembakau dengan menggunakan bahan atau benda yang dapat melindungi dari kerusakan dan dapat meningkatkan pemasarannya.

Pasal 2

Pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau untuk tujuan ekspor wajib dicantumkan :
a. merek dan jenis hasil tembakau yang dikemas;
b. ketentuan-ketentuan lainnya yang disyaratkan oleh instansi terkait.

Pasal 3

Isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau untuk tujaun ekspor secara bebas dapat ditentukan oleh Pengusaha Pabrik yang bersangkutan.

Pasal 4

(1) Pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau untuk tujuan ekspor dilarang :

a. dilekatkan hasil cetakan yang mirip dengan pita cukai yang asli sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. dilekati hasil cetakan atau diberi tambahan cetakan, yang tidak sesuai dengan Keputusan Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau yang diberikan atas merek kemasan hasil tembakau yang diberikan atas merek kemasan yang bersangkutan.
(2) Kepada Pengusaha Pabrik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sanksi administratif berupa pembatalan Keputusan Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau yang bersangkutan.
(3) Hasil Tembakau dalam kemasan penjualan eceran untuk tujuan ekspor dilarang diedarkan, ditawarkan,ndijual, atau disediakan untuk dijual didalam negeri.
(4) Kepada Pengusah Pabrik yang melakuakn pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana ketentuan perundang-undangan cukai yang berlaku.

Pasal 5

Dengan diberlakukannya Keputusan ini, maka ketentuan dan keputusan yang mengatur kemasan penjualan eceran hasil tembakau untuk tujuan ekspor yang bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Mei 1999, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaiaman mestinya.

Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
8. Para Kepala kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 1999
Direktur Jenderal

ttd.

RB. Permana Agung
NIP 060044475

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 30/BC/1999