Menimbang :
- bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan dokumen yang harus dilampirkan oleh Wajib Pajak;
- bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, serta mendukung kelancaran tugas-tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu diberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk dapat menggunakan media elektronik dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya;
- bahwa oleh karena itu dipandang perlu mengatur penggunaan media elektronik sebagai Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3674);
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ/1995 Tanggal 6 Pebruari 1995, tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, Keterangan dan Dokumen yang harus dilampirkan, serta Buku Petunjuk Pengisiannya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGGUNAAN MEDIA ELEKTRONIK SEBAGAI LAMPIRAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN.
Pasal 1
Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan :
- Media Elektronik adalah sarana penyimpanan data yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya secara elektronik antara lain disket dan cartridge.
- Struktur data adalah urutan, atribut dan panjang elemen data yang tersusun dalam satu kesatuan yang baku.
- Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah formulir 1195 A1, 1195 A2, 1195 A3, 1195 B1, 1195 B2, 1195 B3 dan 1195 B4.
Pasal 2
(1) |
Pengusaha Kena Pajak yang administrasi pembukuannya dilakukan dengan komputer dalam suatu sistem basis data (database system) dapat menyampaikan Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN dengan media elektronik yang struktur datanya ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(2) |
Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN yang disampaikan dengan media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lampiran dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Surat Pemberitahuan Masa PPN. |
(3) |
Dokumen lainnya yang diisyaratkan sebagai kelengkapan Surat Pemberitahuan Masa PPN tetap disampaikan dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan. |
(4) |
Penyampaian Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN dengan menggunakan media elektronik dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) tidak mengurangi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 beserta segenap ketentuan pelaksanaannya. |
Pasal 3
(1) |
Pengusaha Kena Pajak yang ingin menyampaikan Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN dengan media elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) wajib mengajukan permohonan tertulis yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Sistem Administrasi Pembukuan dengan Komputer sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II. |
(2) |
Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan paling lambat dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak permohonan Wajib Pajak diterima lengkap. |
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 1999
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. ANSHARI RITONGA