Menimbang :
- bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT. Tasindo Tassa Industries Nomor : 24/TTI/XI/KB/98 tanggal 26 Nopember 1998, diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT. Tasindo Tassa Industries telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kawasan Berikat;
- bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan persetujuan sebagai PKB merangkap PDKB kepada PT. Tasindo Tassa Industries;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
- Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT TASINDO TASSA INDUSTRIES YANG BERLOKASI DI JALAN RAYA SERANG KM. 13,8 CIKUPA, TANGERANG, JAWA BARAT.
PERTAMA | : | Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Tasindo Tassa Industries sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada :
|
KEDUA | : | Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk :
|
KETIGA | : | Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
KEEMPAT | : | Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997. |
KELIMA | : | Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Mei 1999
MENTERI KEUANGAN,
ttd
BAMBANG SUBIANTO