Menimbang :
- bahwa berdasarkan surat permohonan PT Sony Electronics Indonesia Nomor 084/BC/SEI.SP/III/99 tanggal 29 Maret 1999 yang berkasnya diterima tanggal 7 April 1999, dipandang perlu untuk menyempurnakan persetujuan PKB merangkap PDKB PT Sony Electronics Indonesia;
- bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 949/KMK.05/1993 tanggal 17 Desember 1993.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 291/KMK.05/1997 jis Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/1998;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 949/KMK.05/1993 TANGGAL 17 DESEMBER 1993 TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT SONY ELECTRONICS INDONESIA YANG BERLOKASI DI MM 2100 INDUSTRIAL TOWN B-1 GANDA MEKAR, CIBITUNG, BEKASI, JAWA BARAT.
PERTAMA | : |
Menyempurnakan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 949/KMK.05/1993 tanggal 17 Desember 1993 menjadi sebagai berikut : “Pasal 1 Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Sony Electronics Indonesia sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada :
|
KEDUA | : | Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk :
|
KETIGA | : | Penetapan sebagai KB dan pemberian persetujuan PKB/PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
KEEMPAT | : | Penetapan sebagai KB dan pemberian persetujuan PKB/PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam pasal 20 dan pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.05/1997. |
KELIMA | : |
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 949/KMK.05/1993 tanggal 17 Desember 1993. |
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 April 1999
A.N. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
U.B.
DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN
ttd
Drs. IRWAN RIDWAN