Resources / Regulation / Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah – 4 TAHUN 1998

Menimbang :

Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 25 ayat (5) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dipandang perlu untuk mengatur tata cara penjualan barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3725);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENJUALAN BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN DARI PENJUALAN SECARA LELANG DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan :

  1. Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita;
  2. Deposito Berjangka adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dan bank yang bersangkutan;
  3. Giro adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan;
  4. Tabungan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan syarat tertentu yang disepakati dan dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu;
  5. Rekening adalah dana yang tersimpan pada bank dalam bentuk rekening koran;
  6. Obligasi adalah surat utang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu, yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat guna menutup pembiayaan perusahaan;
  7. Saham adalah surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberi hak atas deviden dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor;
  8. Piutang adalah tagihan orang pribadi atau badan kepada orang pribadi atau badan lain baik karena peminjaman uang maupun karena perikatan lainnya, yang akan dilunasi pada waktu tertentu sesuai perjanjian;
  9. Penyertaan modal adalah pemilikan sebagian dari modal suatu perusahaan oleh orang pribadi atau badan pada badan lain baik dalam bentuk surat setoran modal atau bentuk lainnya.

BAB II
JENIS BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN DARI PENJUALAN SECARA LELANG
Pasal 2

Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang berupa :

  1. uang tunai;
  2. kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank seperti deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
  3. obligasi;
  4. saham;
  5. piutang;
  6. penyertaan modal; dan
  7. surat berharga lainnya.

Pasal 3

(1)

Apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak setelah 14 (empat belas) hari sejak penyitaan barang yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Pejabat segera menjual, menggunakan dan atau memindahbukukan barang sitaan untuk pelunasan biaya penagihan pajak dan utang pajak.

(2)

Sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat untuk menggunakan barang sitaan berupa uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu untuk pelunasan biaya penagihan pajak dan utang pajak.

Pasal 4

(1) Penjualan, penggunaan, dan atau pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  1. Uang tunai disetor ke Kas Negara atau ke Kas Daerah;
  2. deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dipindahbukukan ke rekening Kas Negara atau Kas Daerah atas permintaan Pejabat kepada Bank yang bersangkutan;
  3. obligasi, saham atau surat berharga lainnya :
    1) yang diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
    2) yang tidak diperdagangkan di bursa efek langsung dijual oleh Pejabat kepada pembeli;
  4. piutang yang hak menagihnya beralih kepada Pejabat berdasarkan berita acara persetujuan pengalihan hak, dijual oleh Pejabat kepada Pembeli;
  5. penyertaan modal pada perusahaan lain yang penguasaannya beralih kepada Pejabat berdasarkan akte persetujuan pengalihan hak, dijual oleh Pejabat kepada pembeli;
  6. hasil penjualan barang sitaan sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d, dan huruf e disetor ke Kas Negara atau Kas Daerah.
(2)

Penjualan atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e diikuti dengan pembuatan berita acara pengalihan hak dari Pejabat kepada pembeli yang fungsinya dipersamakan dengan Risalah Lelang.

Pasal 5

(1)

Pejabat dan Jurusita Pajak dilarang membeli barang sitaan baik untuk diri sendiri maupun atas kuasa pihak lain.

(2)

Larangan terhadap Pejabat dan Jurusita Pajak untuk membeli barang sitaan, berlaku juga terhadap istri, keluarga sedarah dan semenda dalam keturunan garis lurus, serta anak angkat.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Januari 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Januari 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 6

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1998

TENTANG

TATA CARA PENJUALAN BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN DARI PENJUALAN SECARA LELANG DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

UMUM

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mengatur bahwa sepanjang tidak secara tegas dikecualikan, semua harta Penanggung Pajak dapat disita sebagai jaminan pelunasan utang pajaknya. Dalam pelaksanaan tindakan penagihan pajak, terdapat barang-barang sitaan yang tidak mungkin dijual secara lelang seperti uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang dan penyertaan modal pada perusahaan lain.

Sehubungan dengan itu dan berdasarkan Pasal 25 ayat (5) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dengan Peraturan Pemerintah ini diatur tata cara penjualan barang-barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang termasuk penggunaannya untuk pelunasan utang pajak.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Pasal ini memuat rumusan mengenai pengertian istilah yang bersifat teknis dan baku yang dipergunakan dalam Peraturan Pemerintah ini. Rumusan pengertian istilah ini diperlukan untuk mencegah adanya salah penafsiran dalam melaksanakan pasal-pasal yang bersangkutan sehingga dapat memberi kemudahan dan kelancaran, baik bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak maupun bagi aparat dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Ayat (1)
Jangka waktu 14 (empat belas) hari dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada Penanggung Pajak melunasi utang pajak sebagaimana tercantum dalam surat penyitaan yang bersangkutan.

Ayat (2)
Persetujuan penggunaan barang sitaan berupa uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dapat diberikan oleh Pejabat asalkan Penanggung Pajak dapat membuktikan bahwa penggunaan barang sitaan tersebut betul-betul akan digunakan untuk melunasi utang pajak yang menjadi dasar dilakukan penyitaan tersebut, termasuk biaya penagihan pajak yang timbul.

Pasal 4

Ayat 1 s/d ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 5

Ayat (1) dan ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 6 dan Pasal 7

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3726

Reading: Peraturan Pemerintah – 4 TAHUN 1998