Bersama ini disampaikan foto copy Surat dari Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Nomor S-1924/SJ.6/1997 perihal seperti tersebut pada pokok surat yang menyampaikan Pengumuman dari Sekretariat Majelis Pertimbangan Pajak Nomor : PENG-9607/MP/1997 tanggal 31 Desember 1997 tentang Pengajuan Surat Banding atau Surat Gugatan berkenaan dengan berlakunya Undang-undang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhitung mulai 1 Januari 1998, untuk dapat disebar luaskan kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja Saudara.
Demikian untuk dimaklumi..
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd
DRS. KARSONO SURJOWIBOWO