Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 130/KMK.04/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Penghapusan Piutang Tak Tertagih Yang boleh Dikurangkan sebagai Biaya, dengan ini perlu diatur hal-hal sebagai berikut :
-
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, pembebasan utang bagi pihak yang semula berutang atau debitur-debitur yang utangnya dihapuskan, merupakan penghasilan bagi debitur.
-
Apabila piutang tak tertagih yang telah memenuhi syarat untuk dihapuskan sebagaimana yang dimaksud dalam SE-12/PJ.42/1998 tanggal 30 Maret 1998, dan dikemudian hari piutang tersebut dapat ditagih kembali, maka atas jumlah yang diterima itu merupakan penghasilan bagi kreditur.
-
Kantor Pelayanan Pajak yang menerima laporan “Daftar Piutang Tak Tertagih Yang Dihapuskan” supaya segera mengirimkan/menyebarkan data penghapusan tagihan terhadap debitur tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak dimana para debitur terdaftar untuk dapat dimanfaatkan dalam pemeriksaan/penghitungan pajak para debitur tersebut.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
A.ANSHARI RITONGA