Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 134/PJ./1998

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mengamankan penerimaan negara sehubungan dengan adanya krisis ekonomi, dipandang perlu untuk segera melakukan upaya peningkatan penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang diindikasikan terlibat dalam praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
  2. bahwa mengingat hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk membentuk Satuan Tugas yang melibatkan seluruh Direktur dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan (PDIP) pada tingkat Kantor Pusat dan Kepala Kantor Wilayah DJP, seluruh Kepala Bidang, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Seksi dan Petugas Pelaksana yang ditunjuk untuk tingkat Kantor Wilayah.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994;
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994;
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
  5. Instruksi Menteri Koordinator Bidang Wasbangpan nomor : 56/MK.WASPAN/6/98 tanggal 1 Juni 1998 perihal Langkah Nyata Memperbaiki Pelayanan Masyarakat Sesuai Dengan Aspirasi Reformasi;
  6. Instruksi Menteri Koordinator Bidang Wasbangpan nomor : 57/MK.WASPAN/6/98 tanggal 1 Juni 1998 perihal Langkah Nyata Peningkatan Peran Pengawasan Sesuai Aspirasi Reformasi;
  7. Instruksi Menteri Koordinator Bidang Wasbangpan nomor : 58/MK.WASPAN/6/98 tanggal 1 Juni 1998 perihal Pengadaan dan Pangangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Struktural, Pendidikan serta Pendayagunaan Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional (BAPERJANAS) dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENGAMANAN PENERIMAAN NEGARA

Pasal 1

Membentuk Satuan Tingkat Tugas (Satgas) dengan ketentuan susunan keanggotaan sebagai berikut :

Satgas tingkat Kantor Pusat :

1. Ketua merangkap anggota : Drs. Djazoeli Sadhani, MSc
2. Anggota :
  1. DR. I Made Gde Erata
  2. DR. Sjarifuddin Alsah
  3. Drs. Hasan Rachmany, MA
  4. DR. Gunadi
  5. DR. Petrus Tambunan
3. Staf Teknis :
  1. Drs. Riza Noor Karim, AK., MBA
  2. Drs. Sukma Alam, MSc
  3. Drs. Subagiono S.
  4. Drs. Hadi Poernomo, MBA
  5. Drs. Syahriful Anwar
4. Staf Operasional Bidang Administrasi dan Keuangan :
  1. Drs. Arifin M. Maun
  2. Drs. Johana S.
  3. Drs. Asrul Saleh
  4. Freddy Dwi Artanto. Ak.,MPA
  5. Drs. Pudjianto, Ak.,MPA
  6. Inge Diana Rismawanti
  7. Ani Natalia
Satgas tingkat Kantor Wilayah :
1. Ketua merangkap anggota : Kepala Kantor Wilayah DJP
2. Anggota :
  1. Kabid di Kanwil DJP
  2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang ditunjuk oleh Kepala Kanwil DJP
3. Staf Teknis : Kepala Bagian Umum dan 3 (tiga) orang Kepala Seksi (Kasi) yang ditunjuk pada Kantor Wilayah DJP
4. Staf Operasional Bidang Administrasi dan Keuangan : Kabid IAP dan 3 (tiga) orang petugas pelaksana yang
ditunjuk pada Kanwil DJP.

Pasal 2

Ruang Lingkup tugas Satgas adalah :

  1. Melakukan inventarisasi Wajib Pajak-Wajib Pajak tertentu yang diinformasikan terlibat dalam praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
  2. Melakukan identifikasi Wajib Pajak dimaksud untuk mengetahui :
    – sudah memiliki NPWP atau belum;
    – tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya;
    – sudah diperiksa atau belum.
  3. Menentukan tindak lanjut yang harus dilakukan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai dengan hasil identifikasi tersebut di atas. Tindak lanjut tersebut dapat berupa pemeriksaan, penyidikan dan/atau penagihan pajak.
  4. Dalam hal tindak lanjut berupa pemeriksaan, maka pelaksanaannya harus dilakukan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan yang terkait sesuai dengan ketentuan.
  5. Menyerahkan hasil pemeriksaan ke Kantor Pusat untuk selanjutnya dilakukan review hasil pemeriksaan tersebut sebelum diberitahukan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.

Pasal 3

Satuan Tugas baik di tingkat Kantor Pusat maupun Kantor Wilayah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut atau dinyatakan tidak berlaku lagi, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal1 Juli 1998
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

Drs. A. ANSHARI RITONGA

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 134/PJ./1998