Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.1011/1999

Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.04/1999 tanggal 25 Februari 1999 tentang Penyusutan atas Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan Kontraktor yang Melakukan Kontrak Bagi Hasil di Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerjasama Zona A Celah Timor, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang dimiliki dan digunakan oleh kontraktor yang melakukan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi di wilayah kerjasama Zona A Celah Timor (selanjutnya disebut sebagai ZOCA) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut (disebut sebagai metode garis lurus) atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.

  2. Penyusutan dimulai pada saat perusahaan berproduksi secara komersial. Pengertian mengenai mulai berproduksi secara komersial adalah saat pertama kontraktor migas memperhitungkan pemulihan biaya (cost recovery) terhadap hasil produksi migas.

  3. Dalam melaksanakan perhitungan penyusutan harta, perlu diperhatikan persyaratan khusus yaitu kontraktor yang mempunyai cadangan terbukti (proven reserves) yang dapat berproduksi selama 7 (tujuh) tahun atau kurang. Untuk keperluan penyusutan, jenis-jenis harta berwujud dikelompokkan sesuai dengan lampiran I pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.04/1999 tanggal 25 Februari 1999.
    Apabila terdapat perubahan atas cadangan terbukti yang semula tidak melebihi 7 (tujuh) tahun menjadi lebih dari 7 tahun maka untuk keperluan penghitungan penyusutan kontraktor minyak dan gas bumi dapat melakukan penyesuaian atas kelompok harta berwujud yang dimiliki dan digunakannya tersebut pada tahun di mana terjadinya perubahan dimaksud.

  4. Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut :

    Kelompok Harta
    Berwujud
    Masa Manfaat Tarif penyusutan Berdasarkan metode
    Garis lurus Saldo menurun
    Kelompok 1
    Kelompok 2
    Kelompok 3
    4 th
    8 th
    >8 th
    25%
    12,5%
    5%
    50%
    25%
    10%
  5. Untuk keperluan dalam penghitungan pemulihan biaya (cost recovery), kontraktor migas dapat melakukan penarikan harta dari pemakaian (retirement) pada akhir masa manfaat suatu harta.

  6. Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang digunakan oleh kontraktor yang melakukan kegiatan ekplorasi maupun ekploitasi minyak dan gas bumi di ZOCA Celah Timor dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi. Amortisasi dimulai pada saat kontraktor berproduksi secara komersial.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.1011/1999