Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 181/KMK.04/1999 tanggal 27 Mei 1999 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-08/PJ/1999 tanggal 28 Mei 1999 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.6/1999 tentang Pembayaran BPHTB yang Pengurangannya Dihitung Sendiri oleh Wajib Pajak sebagai berikut :
-
Wajib Pajak yang dapat menghitung sendiri besarnya pengurangan BPHTB sebelum melakukan pembayaran BPHTB adalah yang memenuhi ketentuan Pasal 1 huruf a, b, c dan f Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-08/PJ/1999.
-
Permohonan pengurangan dan penyelesaiannya dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 181/KMK.04/1999 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-08/PJ/1999.
-
Ketentuan lain dan lampiran Surat Edaran Nomor : SE-19/PJ.6/1999, masih dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd.
HASAN RACHMANY