Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 53/PJ.6/1999

Sehubungan dengan masih ditemukan adanya proses penyelesaian keberatan PBB yang tidak didukung oleh data yang lengkap/akurat dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya terutama untuk mengantisipasi wajib pajak yang mengajukan banding ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan Penyelesaian Keberatan PBB tetap berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-15/PJ.6/1997 tanggal 29 Juli 1997 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan PBB;

  2. Data pendukung yang penting untuk dipenuhi dan mendapatkan perhatian antara lain :
    Ketentuan formal :
    1. Bukti penyampaian/tanda terima SPPT;
    2. Bukti penyampaian/tanda terima SK Keberatan (ekspedisi/resi pos);
    3. Bukti tanda pembayaran (STTS/SSP atau Keterangan Lunas/tidak oleh Kepala KP.PBB)
    4. Berita Acara Pemeriksaan sederhana Kantor yang menyatakan bahwa pengajuan keberatan melampaui batas waktu.
    Ketentuan Material :
    Bumi :
    1. Berita Acara Pemeriksaan Sederhana Kantor dan atau Pemeriksaan Sederhana Lapangan;
    2. SPOP dan Lampiran SPOP;
    3. Data Harga Jual Tanah, analisa Harga Jual Tanah berikut data pendukung seperti Lampiran PPAT/Notaris, Surat keterangan Jual/Beli dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan;
    4. Peta Blok/ZNT, peta lokasi/situasi objek pajak;
    5. SK Kakanwil DJP tentang Harga Jual Bumi sebagai penentuan Nilai Jual Objek Pajak;
    Bangunan :
    1. Daftar Biaya Komponen Bangunan yang berlaku untuk Dati II dimana objek pajak berada;
    2. Daftar Hasil Rekaman (DHR);
    3. Informasi Rinci Objek Pajak;
    4. Foto objek pajak (menampakkan unsur-unsur bangunan seperti atap, lantai, dinding, langit-langit, perkerasan);
    5. Daftar Perhitungan Nilai Bangunan (hasil print-out komputer) atau Laporan Hasil Penilaian apabila dilakukan penilaian individual;
  3. Data pendukung sebagaimana dimaksud pada butir 2 agar dihimpun dalam satu berkas dan disimpan (file) khusus untuk memudahkan pencariannya apabila sewaktu-waktu diperlukan.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 53/PJ.6/1999