Menimbang :
- bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak di lingkungan Kantor Wilayah IV, V, dan VI Direktorat Jenderal Pajak maka dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang penerbitan surat keputusan atas keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Para Kepala Kantor Wilayah IV, V, dan VI Direktorat Jenderal Pajak dan melimpahkan wewenang mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar kepada Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
- bahwa perlu dilakukan ralat atas batas wewenang pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar menyangkut PPN dan PPn. BM;
- bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengubah Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ/1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-279/PJ/1998;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ/1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-208/PJ/1998.
Pasal I
Mengubah Lampiran V No. Urut 1, 3, 5, dan 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ/1995 tanggal 27 Pebruari 1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-279/PJ/1998tanggal 17 Desember 1998 sebagai berikut :
Lampiran V :
Meniadakan batas maksimum arestasi pada nomor urut 1, nomor urut 3, nomor urut 5, nomor urut 6 dan pengecualian pada nomor urut 6 serta meralat nomor urut 6 butir 3 huruf c.
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku mulai tanggal 1 Agustus 1999.
Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal18 Agustus 1999
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. ANSHARI RITONGA