Berhubung dalam Keputusan tersebut terdapat kekeliruan, maka dengan ini diadakan ralat sebagai berikut :
-
Pada Pasal 1 angka 1 tertulis :
-
Pada Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) tertulis :
“1. |
Perusahaan adalah perusahaan sebagaimana dimaksud angka 2, 3, 4 dan 5″ |
Diralat sebagaimana seharusnya, menjadi sebagai berikut : |
|
“1. |
Perusahaan adalah perusahaan sebagaimana dimaksud angka 2, 3, 4, dan 5 serta perusahaan yang mengelola pelabuhan umum dan perusahaan yang bergerak di bidang penangkapan ikan” |
“ |
(2) |
Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah. |
(3) |
Barang Kena Pajak tertentu yang di impor atau diserahkan harus terkait langsung dengan bidang usaha/kegiatan dari perusahaan yang mengimpor atau menyerahkan.” |
|
Di ralat sebagaimana seharusnya, menjadi sebagai berikut : |
||
“ |
(2) |
Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu kepada perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah. |
(3) |
Barang Kena Pajak tertentu yang di impor oleh dan atau diserahkan kepada perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 harus terkait langsung dengan bidang usaha/kegiatannya.” |
Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut dianggap telah dibetulkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Agustus 1999
a.n. MENTERI KEUANGAN
PGS. SEKRETARIS JENDERAL
ttd
SOETRIADJI