Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 33/PJ.43/1999

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-172/PJ./1999 tanggal 23 Juli 1999 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-212/PJ/1998 tanggal 8 Oktober 1998 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 serta Buku Petunjuk Pengisiannya, dengan ini diberi penjelasan sebagai berikut :

  1. Untuk SPT Tahunan PPh Pasal 21 (Formulir 1721) beserta lampiran-lampirannya tidak ada perubahan dari formulir 1721 tahun 1998. Dengan demikian formulir 1721 tahun 1998 dapat digunakan untuk tahun 1999 dan tahun-tahun berikutnya.

  2. Untuk Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21 terdapat perubahan berkenaan dengan biaya jabatan, biaya pensiun, PTKP dan contoh penghitungannya. Perubahan tersebut sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-172/PJ./1999 tanggal 23 Juli 1999 yang merupakan suplemen dari Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21.

  3. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar segera memperbanyak suplemen tersebut dan menyampaikan kepada para Wajib Pajak bersamaan dengan penyampaian Formulir 1721.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 33/PJ.43/1999