Menimbang :
- bahwa dipandang perlu untuk mengatur lebih lanjut perlakuan perpajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kegiatan Multilevel Marketing;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, ketentuan tentang penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kegiatan Multilevel Marketing sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ/1998 tanggal 28 Desember 1998 perlu diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566)
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ/1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-281/PJ/1998 TANGGAL 28 DESEMBER 1998 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ/1998 Tanggal 28 Desember 1998 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi, sebagai berikut :
1. |
Mengubah ketentuan Pasal 11 menjadi Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 11
|
|||||||||
2. |
Mengubah contoh penghitungan pada romawi IV angka 6 Lampiran, sehingga contoh pada romawi IV angka 6 menjadi sebagai berikut :
|
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 September 1999
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. ANSHARI RITONGA