Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 44/PJ.42/1999

Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.42/1999 tanggal 31 Mei 1999 tentang Tata Cara Pemrosesan Pemberitahuan/Permohonan Wajib Pajak yang Wajib Diselesaikan Dalam Jangka Waktu 30 (tiga puluh) hari atau 1 (satu) bulan, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

  1. Surat Edaran tersebut di atas dimaksudkan untuk memberikan penegasan tentang tata cara penyelesaian pemberitahuan/permohonan Wajib Pajak yang menurut ketentuan yang berlaku wajib diselesaikan dalam jangka waktu 30 (Tiga puluh) hari atau 1 (satu) bulan. Jadi Surat Edaran tersebut tidak mengatur batas waktu yang baru di luar ketentuan perpajakan yang sudah berlaku.

  2. Untuk lebih jelasnya berikut ini diberikan contoh yang dimaksud dengan pemberitahuan atau permohonan tersebut yaitu :
    1. Permohonan izin penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999;
    2. Permohonan izin penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan dan pemekaran sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.42/1999 tanggal 26 Mei 1999;
    3. Pemberitahuan Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.42/1998 tanggal 17 September 1998;
    4. Pemberian Surat Keterangan Fiskal (Tax Clearance) sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.44/1998 tanggal 30 Juli 1998;
    5. Permohonan pengurangan PPh Pasal 25 sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.4/1995 tanggal 8 Februari 1995 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.41/1999 tanggal 22 April 1999.
  3. Perlu ditegaskan bahwa ketentuan lainnya mengenai penyelesaian pemberitahuan/permohonan Wajib Pajak yang batas waktunya bukan 30 (tiga puluh) hari atau 1 (satu) bulan tetap berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 44/PJ.42/1999