Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.42/1999 tanggal 31 Mei 1999 tentang Tata Cara Pemrosesan Pemberitahuan/Permohonan Wajib Pajak yang Wajib Diselesaikan Dalam Jangka Waktu 30 (tiga puluh) hari atau 1 (satu) bulan, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
-
Surat Edaran tersebut di atas dimaksudkan untuk memberikan penegasan tentang tata cara penyelesaian pemberitahuan/permohonan Wajib Pajak yang menurut ketentuan yang berlaku wajib diselesaikan dalam jangka waktu 30 (Tiga puluh) hari atau 1 (satu) bulan. Jadi Surat Edaran tersebut tidak mengatur batas waktu yang baru di luar ketentuan perpajakan yang sudah berlaku.
- Untuk lebih jelasnya berikut ini diberikan contoh yang dimaksud dengan pemberitahuan atau permohonan tersebut yaitu :
- Permohonan izin penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999;
- Permohonan izin penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan dan pemekaran sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.42/1999 tanggal 26 Mei 1999;
- Pemberitahuan Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.42/1998 tanggal 17 September 1998;
- Pemberian Surat Keterangan Fiskal (Tax Clearance) sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.44/1998 tanggal 30 Juli 1998;
- Permohonan pengurangan PPh Pasal 25 sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.4/1995 tanggal 8 Februari 1995 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.41/1999 tanggal 22 April 1999.
-
Perlu ditegaskan bahwa ketentuan lainnya mengenai penyelesaian pemberitahuan/permohonan Wajib Pajak yang batas waktunya bukan 30 (tiga puluh) hari atau 1 (satu) bulan tetap berlaku.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA