Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 60/PJ.6/1999

Dalam rangka optimalisasi, kemudahan pelayanan dan efisiensi pembiayaan, maka mulai tahun pajak 2000 telah dilakukan beberapa perubahan format blanko SPPT dan STTS termasuk desain teknik lainnya dengan menggunakan percetakan biasa (non security printing);

  • Spesikasi teknis blanko dimaksud adalah sebagai berikut :

    Ukuran

    Gram Isi Per Boks (bruto) Desain Nomor Seri
    A. SPPT Dicetak berurutan Dibelakang SPPT

    15″ x 15″

    80 gram 17,4 kg = 1500 ply = 6000 SPPT Standar
    B. STTS Dicetak berurutan Dibelakang semua bagian STTS

    15″ x 12″

    80 gram 18,5 kg=2000 ply= 6000 STTS Standar
    Catatan :
    1. Ukuran kertas dihitung dari batas-batas kertas, sehingga masing-masing ply terdiri dari 4 (empat) set untuk blanko SPPT atau 3 (tiga) set untuk blanko STTS.
    2. Ukuran kolom blanko SPPT/STTS adalah sebagaimana terlampir.
    3. Blanko DHKP tidak ada perubahan.
  • Pengadaan blanko SPPT, STTS, DHKP, dan blanko-blanko lainnya oleh masing-masing kantor pelayanan PBB sesuai dana DIK yang tersedia dengan memperhatikan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1999 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1997:

    1. Referensi harga untuk masing-masing blanko adalah sebagai berikut:
      1. Blanko SPPT dan STTS adalah Rp. 245.000,- per box untuk wilayah Jawa, Bali, dan Lampung dan Rp. 260.000,- per box untuk wilayah lainnya, belum termasuk PPN.
      2. Blanko DHKP adalah Rp. 250.000,- per box 500 set untuk 4 (empat) ply dan Rp. 300.000,- per box 500 set untuk 5 ( lima ) ply untuk wilayah Jawa, Bali, dan Lampung. Sedangkan untuk daerah lain harganya Rp. 265.000,- untuk 4 ply dan Rp. 315.000 untuk 5 ply. Semua harga belum termasuk PPN.
    2. Adapun sisa blanko lama bagi kantor-kantor yang masih memilikinya, masih tetap dapat dipakai.
      Hal ini akan diakomodir dengan pilihan pencetakan dari menu aplikasi SISMIOP.

    Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan di laksanakan dengan sebaik-baiknya.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

    ttd

    HASAN RACHMANY

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 60/PJ.6/1999