Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 40/PJ.43/1999

Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan tentang penanganan kelebihan pemotongan dan pembayaran PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT 1721, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ/1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, khususnya Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 22 ayat (9), antara lain mengatur :

    Dalam hal untuk satu masa pajak (satu bulan) terjadi kelebihan penyetoran PPh Pasal 21, maka kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan kewajiban PPh Pasal 21 yang terutang pada bulan berikutnya.

    Apabila setelah tahun takwim berakhir, pemotong pajak setelah menghitung kembali ternyata PPh Pasal 21 yang terutang lebih kecil dari yang telah dipotong dan dilaporkan, maka kelebihannya dapat diperhitungkan dengan kewajiban PPh Pasal 21 pada bulan-bulan berikutnya (dalam tahun berikutnya).

  2. Dengan demikian apabila terdapat kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 maka penanganannya dibedakan sebagai berikut :
    2.1. Atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 bagi karyawan-karyawan tertentu dalam suatu bulan takwim dari suatu tahun pajak, kelebihan pemotongan tersebut diperhitungkan dengan pajak yang terutang atas penghasilan karyawan yang bersangkutan dalam bulan berikutnya dalam tahun tersebut. Pemberi kerja melakukan pembetulan SPT Masa untuk bulan terjadinya kelebihan pemotongan PPh Pasal 21, dan atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk masa berikutnya dalam SPT Masa. Dalam hal karyawan yang bersangkutan berhenti bekerja pada waktu diketahui kelebihan pemotongan PPh Pasal 21, maka setelah ditempuh proses di atas, kelebihan pemotongan tersebut dikembalikan oleh pemberi kerja kepada karyawan yang bersangkutan bersamaan dengan saat pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21.
    2.2.

    Apabila setelah tahun takwim berakhir, setelah dilakukan penghitungan kembali ternyata jumlah PPh Pasal 21 untuk karyawan-karyawan tertentu terdapat kelebihan pemotongan yang akhirnya mengakibatkan SPT Tahunan PPh Pasal 21 menunjukkan lebih bayar, maka penanganannya supaya dilakukan sebagai berikut :

    Antara pemberi kerja dengan karyawan tertentu :
    Kelebihan tersebut diperhitungkan dengan pajak yang terutang atas gaji bulan pada waktu dilakukan penghitungan kembali, dan apabila masih terdapat kelebihan. Selanjutnya dapat diperhitungkan dengan pajak yang terutang untuk gaji bulan-bulan berikutnya (Lampiran I-A SPT Tahunan PPh Pasal 21 angka 24 Formulir 1721-A1). Dengan demikian pemberi kerja telah memperhitungkan kelebihan tersebut dengan pembayaran PPh Pasal 21 untuk bulan atau bulan-bulan berikutnya setelah penghitungan kembali. Apabila karyawan tersebut berhenti bekerja pada waktu bulan dilakukan penghitungan kembali PPh Pasal 21 secara tahunan, maka kelebihan tersebut oleh pemberi kerja dikembalikan kepada karyawan yang bersangkutan bersamaan dengan saat pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21.

    Antara pemberi kerja dengan Kantor Pelayanan Pajak :
    Atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 harus dilakukan tindakan penelitian atau pemeriksaan oleh KPP dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya SPT Tahunan PPh Pasal 21 untuk memastikan jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya terutang.
    Oleh karena atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 tersebut telah diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan dilakukannya penghitungan kembali atau bulan-bulan berikutnya, maka jumlah ini diperlakukan sebagai pengurang dari seluruh PPh Pasal 21 yang telah disetor yang dikreditkan dengan jumlah PPh Pasal 21 yang terutang untuk tahun yang bersangkutan.
    Contoh :

    PPh Pasal 21 tahun 1999 yang terutang
    Menurut hasil penelitian atau pemeriksaan …..
    Rp a
    Kredit Pajak
    PPh Pasal 21 yang telah dipotong
    Dan disetor selama tahun 1999 ……..
    Rp b =Rp d –
    Kelebihan PPh Pasal 21 menurut SPT
    Tahun 1999 yang telah diperhitungkan
    Dengan PPh Pasal 21 bulan ………..
    Rp c-
    Sisa (lebih/kurang/nihil)

    =Rp (a-d)

    Apabila dari hasil penelitian atau pemeriksaan tersebut (a-d) menunjukkan hasil akhir :

    1. Sisa lebih, berarti Pemberi Kerja telah membayar PPh Pasal 21 lebih dari semestinya sehingga diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

    2. Kurang, berarti Pemberi Kerja membayar PPh Pasal 21 kurang dari semestinya sehingga diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

    3. Nihil, berarti Pemberi Kerja telah membayar PPh Pasal 21 sesuai dengan yang semestinya sehingga diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

  3. Perlu diperhatikan apabila penelitian atau pemeriksaan menghasilkan kurang bayar atau lebih bayar agar diteliti lebih lanjut sumber kekurangan atau kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 tersebut dengan membuat daftar karyawan yang memuat rincian nama, NPWP (kalau ada) dan penghasilannya kurang atau lebih dipotong PPh Pasal 21 dari yang seharusnya (sesuai formulir terlampir). Penyebab kekurangan atau kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 dimaksud dapat ditunjukan dengan contoh sebagai berikut :

    1. Kekurangan pemotongan PPh Pasal 21 :
      Pemberi Kerja telah memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan tertentu sebesar Rp. 1.000.000,- Berdasarkan penelitian atau pemeriksaan PPh Pasal 21 yang terutang sebesar Rp. 1.500.000,- sehingga terdapat kekurangan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar RP. 500.000,- yang kemudian diterbitkan SKPKB.

    2. Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 :
      Pemberi kerja telah memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan tertentu sebesar Rp. 1.000.000,-. Berdasarkan penelitian atau pemeriksaan PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar Rp. 500.000,- sehingga terdapat kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp. 500.000,-

    Dalam hal kekurangan dan atau kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 berkaitan dengan karyawan yang mempunyai NPWP, maka daftar tersebut di atas agar dikirimkan ke KPP tempat karyawan tersebut berdomisili sebagai lampiran KP.PDIP 3.4. untuk bahan penelitian atau pemeriksaan SPT Orang Pribadi karyawan tersebut dengan menggunakan formulir sebagaimana terlampir. Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 untuk karyawan tersebut tidak dapat dikembalikan kepada karyawan tersebut melalui pemberi kerja karena PPh Pasal 21 akan dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang dalam SPT Tahunan Orang Pribadi karyawan yang bersangkutan. Dengan kata lain pengembalian kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 bagi karyawan yang memiliki NPWP bukan dilakukan oleh pemberi kerja tetapi menggunakan mekanisme SPT Tahunan Orang Pribadi karyawan yang bersangkutan.

  4. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-46/PJ.23/1985 tanggal 5 November 1985 tentang Kelebihan Pemotongan dan Penyetoran PPh Pasal 21 (Seri PPh Pasal 21-21) dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Surat Edaran ini, dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 40/PJ.43/1999