Sehubungan dengan maraknya pemberitaan mass media tentang penggelapan pajak/pemalsuan SSP, telah dikeluarkan penegasan pengadministrasian SSP melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.24/1999 tanggal 29 Maret 1999.
Penegasan yang dicantumkan dalam surat edaran tersebut bukan merupakan hal baru melainkan sudah pernah ditetapkan dalam surat keputusan maupun surat-surat edaran beberapa waktu yang lalu. Kepada para pejabat/petugas yang baru memangku tugasnya diminta mempelajari kembali surat-surat keputusan maupun surat edaran yang berkenaan dengan penerimaan pajak maupun pengadministrasian dan pengamanan Surat Setoran Pajak.
Surat-surat keputusan maupun surat edaran yang berkenaan dengan hal tersebut, antara lain adalah :
-
SE-27/PJ.9/1992 tanggal 1 Agustus 1992 tentang Konfirmasi Setoran Pajak.
-
SE-26/PJ/1993 tanggal 24 Agustus 1993 tentang Penatausahaan Setoran Penerimaan Negara melalui Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi.
-
SE-07/PJ/1993 tanggal 8 Maret 1993 tentang Setoran PPN/PPn BM ex Keppres 56/1988.
-
SE-33/PJ.54/1993 tanggal 3 November 1993 tentang Konfirmasi Setoran PPN/PPnBM ex Keppres 56/1988.
-
S-272/PJ.95/1996 tanggal 10 Juni 1996 tentang Pembukuan Penerimaan Pajak.
-
SE-04/PJ.7/1997 tanggal 5 Mei 1997 tentang Pemeriksaan terhadap Keabsahan SSP lembar ke-3 sebagai Bukti Setoran Pajak yang dapat Diperhitungkan sebagai Kredit Pajak.
-
KEP-11/PJ/1994 tanggal 21 Februari 1994 tentang Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak.
-
SE-05/PJ.9/1995 tanggal 8 Mei 1995 tentang Penyesuaian Pedoman Induk TUPRP.
Demikian untuk dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA