Sehubungan dengan adanya kesalahan ketik pada Buku Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, bersama ini disampaikan perubahan/ralat sebagai berikut :
-
Halaman 55 butir 2 pada contoh :
Semula : A. Menurut SPT PPh tahun 1997 : ……… dan seterusnya. Menjadi : Menurut SPT PPh tahun 1997 : …………. dan seterusnya. -
Contoh pada butir 2B (B1 dan B2) pada halaman 56 dan 57 dihapuskan.
-
Pada contoh perhitungan PPh Pasal 25 :
a. Semula tertulis : tahun pajak 1997 Menjadi : tahun pajak 1998 b. Semula tertulis : tahun pajak 1998 Menjadi : tahun pajak 1999
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA