Sehubungan dengan berfluktuasinya nilai kurs Rupiah terhadap valuta asing khususnya US$ yang terjadi sejak tahun 1997, sehingga menimbulkan kerugian atau keuntungan luar biasa bagi Wajib Pajak yang mempunyai hutang-piutang dalam valuta asing dalam jumlah yang besar, maka untuk mengurangi dampak pembebanan rugi atau laba selisih kurs pada rugi laba fiskal dipandang perlu dilakukan perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.43/1997 tanggal 27 November 1997 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Selisih Kurs Valuta Asing Dalam Tahun 1997 sebagai berikut :
- Ketentuan butir 2 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
-
Hal-hal lain sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.43/1997 tanggal 27 November 1999 sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini, tetap berlaku sebagaimana mestinya.
2.a. |
Wajib Pajak yang menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs sebenarnya berlaku pada akhir tahun dapat membebankan seluruh kerugian selisih kurs tahun 1997 baik yang telah direalisir maupun yang belum direalisir ke dalam tahun pajak 1997 atau dialokasikan/diamortisasikan dalam jangka waktu selama-lamanya 5 (lima) tahun sejak tahun pajak 1997 secara taat asas. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.b. |
Bagi Wajib Pajak yang telah memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk memilih melakukan amortisasi pembebanan kerugian selisih kurs tahun pajak 1997 dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, dapat memperhitungkan seluruh sisa kerugian selisih kurs tahun pajak 1997 yang merupakan beban amortisasi tahun pajak 1998 dan tahun-tahun pajak berikutnya secara sekaligus dengan keuntungan selisih kurs tahun pajak 1998. Dalam hal setelah perhitungan tersebut masih terdapat sisa kerugian selisih kurs tahun pajak 1997, maka sisa kerugian tersebut tetap harus diamortisasi dalam jangka waktu sisa masa pembebanan amortisasi terhitung sejak tahun pajak 1998. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.c. |
Mekanisme perhitungan dimaksud pada butir 2.b. di atas dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan tahun pajak 1998, atau penerbitan ketetapan pajak, atau peninjauan kembali ketetapan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk pelaksanaannya, Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Contoh : Tahun Pajak 1997
Tahun Pajak 1998
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. ANSHARI RITONGA