Menimbang :
bahwa guna menjaga kepentingan petani dan konsumen dalam rangka stabilisasi pengadaan pangan di dalam negeri, dipandang perlu untuk menetapkan tarif bea masuk atas impor beras dan gula;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/M Tahun 1999;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 505/KMK.01/1999;
Memperhatikan :
- Surat Menteri Pertanian Nomor : KU.410/449/Mentan/XII/99 tanggal 20 Desember 1999;
- Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 1015/MPP/12/1999 tanggal 22 Desember 1999.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR BERAS DAN GULA.
Pasal 1
Atas impor beras dan gula, dikenakan tarif bea masuk sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan ini.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang pengenaan tarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan ini sepanjang mengenai barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2000.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkandi Jakarta
Pada tanggal31 Desember 1999
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUDIBYO