Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-35/PJ/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai pengganti Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-16/PJ/1996, dengan ini dikirimkan sebagai bahan acuan Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Hal-hal pokok yang mengalami perubahan dalam KEP-35/PJ/2000 antara lain :
-
Mengatur sistem dan prosedur Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai persiapan tindak lanjut pengolahan berikutnya.
-
Menampung aturan-aturan yang berlaku tentang status SPT dan bukan SPT.
-
Mengatur secara lebih jelas tentang SPT lengkap dan tidak lengkap dan prosedur penanganannya.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
PLH. SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd
Drs. BAMBANG BASUKI, MA, MPA