Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – KEP 054/KM.17/2000

Menimbang :

  1. bahwa dengan surat Nomor : …………………… tanggal 17 April 1993 dan surat Nomor : 1027/KRE/PER.12/0499 tanggal 30 April 1999 hal Permohonan Pengesahan Penyesuaian Pembentukan DPPK Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun serta terakhir dengan surat Nomor : 2851/KRE/Per 12/12.99 tanggal 7 Desember 1999 mengenai Kelengkapan Dokumen Dana Pensiun Semen Padang, PT Semen Padang, Pendiri Dana Pensiun Semen Padang, telah mengajukan permohonan pengesahan penyesuaian Yayasan Dana Pensiun Karyawan PT Semen Padang menjadi Dana Pensiun Semen Padang;
  2. bahwa penyesuaian Yayasan Dana Pensiun tersebut telah memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507);
  3. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 227/KMK.017/1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun, dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 344/KMK.017/1998;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 374/KMK.01/1994 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN SEMEN PADANG.

Pasal 1

Mengesahkan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Semen Padang berkedudukan di Padang yang ditetapkan Pendiri dengan Keputusan Direksi PT Semen Padang Nomor 70/SKD/PER12/04.99 tanggal 30 April 1999.

Pasal 2

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Surat Menteri Keuangan Nomor S065/MK.11/1979 tanggal 3 April 1979 hal Pengesahan Yayasan Dana Pensiun Karyawan PT Semen Padang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal14 Februari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN

ttd

DARMIN NASUTION

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – KEP 054/KM.17/2000