Menimbang :
- bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991.
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk menyusun Tim Penyusunan Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan Perubahan KEP-01/PJ.7/1991 dimaksud dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Mengingat :
- Pasal 14 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara nomor 3459), dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara nomor 3567); tentang Norma Penghitungan Peredaran Bruto untuk menentukan peredaran bruto dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto.
- Pasal 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 9 Tahun 1994, (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566) tentang kewajiban Wajib Pajak dalam mengisi Surat Pemberitahuan.
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 505/KMK.04/1995 tentang Pegangan Penyusunan Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan Norma Penghasilan Neto;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN NORMA PENGHITUNGAN PEREDARAN BRUTO DAN PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-01/PJ.7/1991 TANGGAL 9 JANUARI 1991 TENTANG PETUNJUK PEMAKAIAN PENGHASILAN NETO.
Pasal 1
Membentuk Tim Penyusunan Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-01/PJ.7/1991 tanggal 9 Januari 1991 tentang Petunjuk Pemakaian Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
Ketua | : | Kasubdit Pemeriksaan II |
Wakil Ketua I | : | Kasubdit PPh Badan |
Wakil Ketua II | : | Kasubdit Peraturan PPh |
Sekretaris I | : | Kasi Pemeriksaan Badan III |
Sekretaris II | : | Kasi Pemeriksaan Badan II |
Anggota | : | Kasubdit Pemeriksaan I Kasubdit PPh Perseorangan Kasi Pemeriksaan Orang Pribadi I Kasi Perencanaan Perpajakan Kasi PPh Badan I Kasi PPh Perseorangan II Kasi Peraturan I Yoga Bawanta Belis Siswanto Februar Aditiawan Dian Rahmat Kusuma Agung Darono Bahar Sunarko |
Pasal 2
Tim sebagaimana dalam Pasal 1 bertugas untuk :
-
Mempersiapkan peraturan-peraturan, metode penelitian dan tata cara pendataan yang berkaitan dengan Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
-
Melaksanakan penelitian dan pendataan dalam rangka penyusunan Norma Penghitungan Bruto dan perubahan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
-
Melaporkan hasil pelaksanaan penelitian dan pendataan dalam rangka penyusunan Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan perubahan Norma Penghitungan penghasilan Neto kepada Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3
Tim sebagaimana dalam Pasal 1 harus menyelesaikan tugasnya dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Pasal 4
Semua biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim dibebankan kepada Biaya Operasional (BO) Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Pebruari 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MACHFUD SIDIK