Menimbang :
- bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Dow Polymers Indonesia tertanggal 27 Januari 2000 perihal permohonan izin PPGB dan Surat Kepala KPBC Tipe A Merak No. S-91/WBC.05/KP.04/2000 tanggal 28 Februari 2000, yang berkasnya diterima tanggal 6 Maret 2000, diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan izin sebagai Pengusaha Pada Gudang Berikat (PPGB);
- bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan izin sebagai PPGB kepada PT Dow Polymers Indonesia.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 tentang Gudang Berikat;
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-71/BC/1999 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan, yang telah disempurnakan terakhir dengan KEP-82/BC/1999.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IZIN SEBAGAI PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) KEPADA PT DOW POLYMERS INDONESIA YANG BERLOKASI DI GUDANG BERIKAT PT DOVER CHEMICAL JALAN RAYA MERAK, DESA GEREM, KECAMATAN PULOMERAK, SERANG, JAWA BARAT.
Pasal 1
Memberikan izin sebagai PPGB kepada :
a. Nama Perusahaan | : | PT Dow Polymers Indonesia |
b. Alamat Perusahaan | : | Wisma GKBI Suite 2001, Jakarta 10210 |
c. Alamat Gudang Berikat | : | Jalan Raya Merak, Desa Gerem, Kecamatan Pulomerak, Serang, Jawa Barat |
d. Nama Pemilik/Penanggung jawab | : | Didie Wijoyono Soewondho |
e. Alamat Pemilik/Penanggung jawab | : | Wisma GKBI Suite 2001, Jakarta 10210 |
f. Nomor Pokok Wajib Pajak | : | 1.070.760.2-052 |
g. Luas lokasi GB | : | Tangki No. T-752 |
Pasal 2
Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada pasal 1 disertai kewajiban untuk :
- Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, perpajakan, dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor;
- Bertanggung jawab dan melaporkan kebenaran keluar/masuknya barang impor yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan GB.
- Menyelenggarakan pembukuan keluar masuknya barang di GB yang dikelolanya.
- Melaksanakan segala kewajiban sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Gudang Berikat.
Pasal 3
Pemberian izin PPGB ini sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 4
Pemberian izin ini dapat dibekukan atau dicabut apabila perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 tentang Gudang Berikat.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
u.b.
DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN
ttd
Drs. IRWAN RIDWAN