Menimbang :
bahwa untuk memberikan kemudahan pelayanan pengeluaran barang dari Gudang Berikat dalam rangka menunjang peningkatan pertumbuhan industri dalam negeri, dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-09/BC/1997 tentang Tatacara Pendirian dan Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Gudang Berikat;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 501/KMK.05/1998;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-09/BC/1997 TENTANG TATACARA PENDIRIAN DAN TATALAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI GUDANG BERIKAT
Pasal I
Menyempurnakan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-09/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997 sebagai berikut :
“Menambah Pasal 27A, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 27A
(1) | Pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke Kawasan Berikat yang rusak dan atau reject dapat dikembalikan lagi ke Gudang Berikat dengan menggunakan dokumen BC.2.3 dilampiri dengan dokumen BC.2.3 asal barang yaitu dokumen BC.2.3 pada waktu pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke Kawasan Berikat; |
(2) | Dokumen BC.2.3 dibuat dalam rangkap 3 (tiga) ditambah 2 (dua) fotokopi lembar ke-1 dengan peruntukan : a. Lembar ke-1 untuk dokumen pelindung pengangkutan; b. Lembar ke-2 untuk Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi Gudang Berikat; c. Lembar ke-3 untuk PPGB; d. Fotokopi lembar ke-1 untuk Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Berikat; e. Fotokopi lembar ke-1 untuk PDKB |
(3) | Dokumen BC.2.3 diajukan kepada Kepala Kantor yang mengawasi Gudang Berikat atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk ditandasahkan dengan dilampiri : a. Dokumen BC.2.3 asal barang; b. Invoice dan Packing list asal barang; c. Kontrak antara PPGB dan PDKB; |
(4) | Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberi cap “Barang Reject eks Gudang Berikat PT………” pada dokumen BC.2.3; |
(5) | Terhadap pemasukan kembali barang rusak dan atau reject dari Kawasan Berikat ke Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan fisik oleh Pejabat Bea dan Cukai di Gudang Berikat dan hasil pemeriksaannya dituangkan pada dokumen BC.2.3; |
(6) | Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kedapatan sesuai, barang rusak dan atau reject tersebut dapat dimasukan ke Gudang Berikat dan selanjutnya dicatat dalam buku bambu khusus untuk itu; |
(7) | Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kedapatan tidak sesuai, PPGB bertanggung jawab terhadap bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” |
Pasal II
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-09/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Februari 2000
Direktur Jenderal Bea dan Cukai
ttd.
Dr. R.B. Permana Agung, MSc.
NIP 060044475