Menimbang :
bahwa dalam rangka untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Tim Penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Undang-undang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, dipandang perlu melakukanpenambahan anggota Tim dan Sekretariat Tim dimaksud terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor :3/KM.1/2000 dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Stbl. Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
- Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1999;
- Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 456/KMK.01/1994 tentang Penunjukkan Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Untuk Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Keputusan Menteri Keuangan Dalam Menetapkan Panitia/Tim Yang Dananya Tercantum Dalam DIK/DIP Di Lingkungan Departemen Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 3/KM.1/2000 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Rancangan Undang-undang Tentang Perubahan undang-undang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 3/KM.1/2000 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK.
PERTAMA :
Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3/KM.1/2000 sehingga berbunyi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA :
Ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 3/KM.1/2000 dinyatakan tetap berlaku.
KETIGA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 5 Januari 2000.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Industri;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dan Para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Departemen Keuangan;
- Sekretaris Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
- Kepala Biro Hukum dan Humas, Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Keuangan, Departemen Keuangan;
- Kepala Kantor Perbendaharaaan dan Kas Negara Jakarta II;
- Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2000
a.n. Menteri Keuangan
Sekretaris Jenderal
ttd.
Noor Fuad
NIP 060035183