Berdasarkan pengamatan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak masih terdapat beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa) yang belum membuat Daftar Harta Kekayaan Wajib Pajak (WP)/Penanggung Pajak (PP) sebagai lampiran dari Laporan Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor : SE-07/PJ.75/1994 tanggal 11 Mei 1994.
Sehubungan dengan berlakunya Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) yang lebih menegaskan berbagai macam objek pajak yang dapat disita, maka Daftar Harta Kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang merupakan lampiran dari Surat Edaran di atas perlu diubah dan disempurnakan sehingga menjadi bentuk sebagaimana terlampir.
Dalam rangka membantu Jurusita Pajak dalam melaksanakan penagihan aktif guna pencairan tunggakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, diminta agar para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK
ttd
HADI POERNOMO