Menimbang :
- bahwa berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai ketentuan tentang besarnya tarif cukai dan penetapan Harga Dasar diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan;
- bahwa usaha unifikasi dan simplikasi sistem pengenaan tarif cukai hasil tembakau perlu ditindaklanjuti agar dapat menjamin kelangsungan hidup industri hasil tembakau guna pengamanan penerimaan negara, perlindungan usaha kecil, penciptaan tenaga kerja, dan untuk menciptakan persaingan yang sehat antar golongan pabrik;
- bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu mengatur penetapan tarif cukai dan harga dasar hasil tembakau dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
- Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
-
Undang-undang adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
-
Direktur Jenderal, Pengusaha Pabrik Sigaret, Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Kretek Yang Dibuat Dengan Cara Lain Daripada Mesin, Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), Rokok Klobot (KLB), Cerutu (CRT), Tembakau Iris (TIS), Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), dan Dokumen Cukai adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang.
-
Sigaret Mesin (SM) adalah SPM dan SKM.
-
Sigaret Non Mesin adalah sigaret putih dan kretek, termasuk Rokok Klobot (KLB) dan Rokok Kelembak Kemenyan (KLM), yang dalam proses pembuatannya sejak dari pelintingan sampai dengan pengemasannya tidak menggunakan mesin.
-
Importir adalah orang yang memiliki izin berupa NPPBKC untuk melakukan impor hasil tembakau.
-
Harga Jual Eceran (HJE) adalah harga penyerahan pedagang eceran kepada konsumen terakhir yang di dalamnya sudah termasuk cukai, yang wajib tertera pada pita cukai.
-
Harga Jual Eceran Minimum adalah HJE serendah-rendahnya yang ditetapkan atas hasil tembakau produksi Golongan Pengusaha Pabrik pada tarif tertentu.
-
Harga Jual Eceran Maksimum adalah HJE setinggi-tingginya yang ditetapkan atas hasil tembakau produksi Golongan Pengusaha Pabrik pada tarif tertentu.
-
Tempat Penjualan Eceran (PTE) adalah tempat yang digunakan untuk menjual secara eceran hasil tembakau kepada konsumen akhir, yang meliputi tempat-tempat antara lain distributor, agen, supermarket, atau tempat dagang lainnya tidak termasuk tempat hiburan dan tempat berdagang pedagang kaki lima atau pedagang asongan.
-
Pedagang kaki lima atau Pedagang Asongan (PKL) adalah pedagang yang menjual secara eceran hasil tembakau dengan menggunakan tempat atau bangunan yang bersifat tidak permanen dan sewaktu-waktu dapat berpindah tempat.
-
Harga Transaksi Pabrik adalah harga transaksi hasil tembakau yang terjadi antara Pengusaha Pabrik atau Importir dengan distributor, agen, Pengusaha TPE, pedagang kaki lima, atau pihak pembeli lainnya.
-
Harga Transaksi Pasar adalah harga transaksi hasil tembakau yang terjadi antara Pengusaha Tempat Penjualan Eceran dengan konsumen.
-
Produksi Pabrik adalah produksi dari masing-masing jenis hasil tembakau yang dihitung berdasarkan dokumen cukai pemesanan pita cukai.
-
Batasan Produksi Tahun Takwin adalah batasan jumlah produksi dari masing-masing jenis hasil tembakau yang berada dalam satu Golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan ini, yang dihitung berdasarkan dokumen cukai pemesanan pita cukai yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik yang bersangkutan, yang memiliki satu atau lebih Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dalam satu tahun takwim sebelumnya.
Pasal 2
(1) |
Perhitungan cukai hasil tembakau yang harus dilunasi dilakukan berdasarkan hasil perkalian tarif cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan Harga Dasar. |
(2) |
Harga Dasar yang digunakan adalah HJE. |
BAB II
PENGGOLONGAN PENGUSAHA PABRIK, TARIF CUKAI, DAN HARGA JUAL ECERAN
Pasal 3
(1) |
Pengusaha Pabrik hasil tembakau dikelompokkan ke dalam Golongan Pengusaha Pabrik berdasarkan Produksi Pabrik dan Batasan Produksi Tahun Takwin sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan ini. |
(2) |
Penyesuaian kenaikan Golongan Pengusaha Pabrik selain Golongan Pengusaha Pabrik Kecil Sekali wajib dilakukan pada saat Produksi Pabrik dalam tahun takwim yang sedang berjalan telah melampaui jumlah yang setara dengan Batasan Produksi Tahun Takwim dari golongan Pengusaha Pabrik yang bersangkutan. |
(3) |
Penyesuaian kenaikan golongan bagi Golongan Pengusaha Pabrik Kecil Sekali dilakukan pada saat Produksi Pabrik dalam tahun takwim yang sedang berjalan telah melampaui jumlah yang setara dengan Batasan Produksi Tahun Takwim dari golongan Pengusaha Pabrik Kecil Sekali atau dalam hal salah satu produksinya menggunakan HJE melebihi Batasan HJE Maksimum yang ditentukan. |
(4) |
Penurunan Golongan Pengusaha Pabrik diizinkan pada setiap awal tahun takwim berikutnya dalam hal Produksi Pabrik dalam satu tahun takwim kurang dari Batasan Produksi Tahun Takwim yang berlaku terhadap Golongan Pengusaha Pabrik yang bersangkutan. |
(5) |
Penurunan Golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) hanya diberikan untuk satu tingkat lebih rendah dari Golongan Pengusaha Pabrik sebelumnya. |
Pasal 4
(1) |
Golongan Pengusaha Pabrik Kecil Sekali diberi fasilitas sebagai Pengusaha Tidak Kena Pajak dan atas produksi hasil tembakaunya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). |
(2) |
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bila Produksi Pabrik dalam tahun takwim yang sedang berjalan telah melampaui Batasan Produksi Tahun Takwim atau bila HJE produksi hasil tembakaunya telah melampaui Batasan HJE yang ditetapkan. |
(3) |
Dalam hal terjadi kekurangan perhitungan cukai dan PPN akibat di lampauinya batasan produksi maupun HJE yang ditetapkan kepada Pengusaha Pabrik Kecil Sekali yang bersangkutan dapat dilakukan penagihan dan atau pemungutan cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terhitung sejak Batasan Produksi Tahun Takwim atau Batasan HJE dilampaui. |
Pasal 5
(1) |
Tarif cukai masing-masing jenis hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri ditetapkan berdasarkan Golongan Pengusaha Pabrik dan Batasan HJE sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan ini. |
(2) |
Tarif cukai masing-masing jenis hasil tembakau yang di impor ditetapkan berdasarkan tarif cukai dan Batasan HJE sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan ini. |
(3) |
Kepada Pengusaha Pabrik yang dapat melakukan ekspor hasil tembakau dari jenis sigaret sebesar minimal 25 % (dua puluh lima per seratus) dari seluruh hasil tembakau jenis sigaret yang diproduksinya dengan jumlah tidak kurang dari 5 milyar batang, yang dihitung berdasarkan dokumen cukai pemesanan pita cukai dalam satu tahun takwim yang sama, diberikan pengurangan tarif cukai sebesar 2 % (dua per seratus) atas hasil tembakau dari jenis sigaret yang dipasarkan di dalam negeri. |
(4) |
Pengurangan tarif cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) mulai diberikan terhadap dokumen pemesanan pita cukai hasil tembakau (CK-1) yang didaftarkan dalam Buku Daftar Dokumen Pemesanan Pita Cukai (BDCK-3) selama satu tahun takwim berikutnya. |
Pasal 6
(1) |
Atas HJE Hasil Tembakau dari jenis Sigaret Kretek Mesin, Sigaret Kretek Tangan, dan Sigaret Putih Mesin yang telah ditetapkan sejak tanggal 1 April 1999 sampai dengan tanggal 31 Maret 2000 dan telah direalisasikan pemesanan pita cukainya, wajib dinaikkan sebesar 10 % (sepuluh per seratus) dari Harga Jual Eceran yang telah ditetapkan. |
(2) |
Penetapan HJE Hasil Tembakau untuk pemasaran di dalam negeri maupun untuk keperluan ekspor yang lebih dari 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penetapan HJE tidak direalisasikan pemesanan pita cukai maupun ekspornya, dinyatakan batal. |
(3) |
Atas HJE Hasil Tembakau yang dibatalkan penetapannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan permohonan penetapannya kembali oleh Pengusaha Pabrik atau Importir setelah memenuhi ketentuan yang berlaku. |
(4) |
Pengusaha Pabrik tidak diizinkan menurunkan HJE atas suatu merek hasil tembakau yang masih berlaku penetapan HJE-nya, kecuali dalam hal telah terjadi penurunan Golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(5) |
Terhadap hasil tembakau impor dapat diberikan pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) setelah terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang ditetapkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai |
(6) |
HJE merek baru suatu hasil tembakau dapat lebih rendah dari HJE yang telah dimiliki Pengusaha Pabrik, sepanjang tidak lebih rendah dari Batas Harga Jual Eceran Minimum yang ditetapkan atas Golongan Pengusaha Pabrik yang bersangkutan. |
Pasal 7
(1) |
Persetujuan penggunaan HJE suatu merek hasil tembakau diberikan oleh Direktur Jenderal berdasarkan dokumen cukai Kalkulasi HJE yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir. |
(2) |
Bentuk contoh dokumen cukai Kalkulasi HJE ditetapkan oleh Direktur Jenderal. |
Pasal 8
(1) |
Dalam hal Harga Transaksi Pasal telah melampaui HJE, maka Pengusaha Pabrik atau Importir wajib melakukan penyesuaian dengan mengajukan dokumen cukai Kalkulasi HJE yang baru, yang telah disesuaikan dengan Harga Transaksi Pasar tersebut, untuk mendapatkan penetapan HJE dari Direktur Jenderal |
(2) |
Dalam hal dari hasil pemantauan Pejabat Bea dan Cukai kedapatan Harga Transaksi Pasar telah melampaui HJE, Direktur Jenderal dapat memberitahukan hal tersebut kepada Pengusaha Pabrik atau Importir yang bersangkutan. |
(3) |
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pengusaha Pabrik atau Importir tidak memberikan sanggahan atau mengajukan dokumen cukai Kalkulasi HJE yang baru, maka Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan penyesuaian HJE hasil tembakau yang bersangkutan berdasarkan perhitungan kalkulasi HJE yang dilakukannya. |
BAB III
HASIL TEMBAKAU YANG DIBAGIKAN SECARA CUMA-CUMA KEPADA KARYAWAN PABRIK DAN PIHAK KETIGA
Pasal 9
(1) | HJE hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik sebesar 50 % (lima puluh per seratus) dari HJE hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama, yang dijual untuk umum. | ||||
(2) | HJE hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma kepada pihak ketiga sebesar 75 % (tujuh puluh lima per seratus) dari HJE hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama, yang dijual untuk umum. | ||||
(3) | Jumlah hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik dibatasi maksimal :
|
||||
(4) | Jumlah hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibatasi maksimum sebesar 0,01 % (satu per sepuluh ribu) dari seluruh Produksi Pabrik dalam tahun takwim sebelumnya. | ||||
(5) | Besaran tarif cukai atas hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sama dengan besaran tarif cukai dari hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama, yang dijual untuk umum. |
BAB IV
PENUTUP
Pasal 10
(1) |
Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan ini. |
(2) |
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal. |
Pasal 11
Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 124/KMK.05/1999 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau sebagaimana diubah, terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 482/KMK.05/1999 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2000.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal29 Maret 2000
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUDIBYO