Berkenaan dengan pelaksanaan SE-05/PJ.64/1988 tanggal 23 Juli 1988 tentang Pemberitahuan berlakunya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Austria, bersama ini disampaikan pembetulan dari Surat Edaran tersebut yang menyangkut beberapa hal sebagai berikut :
-
Ketentuan mengenai Pasal 5 ayat (3) b Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Austria mengatur bahwa perusahaan yang berkedudukan di Austria akan dianggap mempunyai BUT di Indonesia, bila perusahaan tersebut memberikan jasa termasuk jasa konsultasi dalam masa lebih dari 3 bulan dalam jangka waktu 12 bulan (Pasal 5 ayat 3 b). Hal ini merupakan pembetulan dari butir 3 (b) SE-05/PJ.64/1988 tanggal 23 Juli 1988 yang sebelumnya tertulis “… dalam gunggungan waktu lebih dari 90 hari dalam masa 12 bulan”.
-
Tarif efektif untuk branch profit tax adalah 12%. Hal ini merupakan pembetulan dari butir 4 b III yang dinyatakan sebelumnya yaitu “15% dari keuntungan sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT Austria”.
- Ketentuan lain dalam SE-05/PJ.64/1988 tetap berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK